KUNINGAN (MASS) – Proyek pemasangan PJU dari Dinas Perhubungan bertajuk “Kuningan Caang” yang diinisiasi pada tahun 2023 lalu, belakangan terus dikaitkan dengan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kabar proyek bernilai Rp 117 Milyar yang sempat ramai pada tahun 2023-2024 diperiksa Kejari Kuningan itu, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si juga mengaku sudah mendengar informasi tersebut.
“Ya saya tahu dari pemberitaan, tidak banyak komentar, kita selama ini hormati saja proses yang berjalan. Ini PJU tahun 2023 ya, kita hargai proses berjalan,” kata Bupati, ditodong pertanyaan pada Selasa (22/7/2025) sore.
Ia mengaku, sejauh belum mendapat penjelasan secara utuh. Dian hanya melihat dari pemberitaan yang ada, serta mendapat laporan secara lisan dari pejabat Dishub dan kepala desa, bahwa ada yang cek ke lapangan.
“Intinya kita menunggu aja, wait and see, ada laporan lapangan (Kejaksaan bergerak) mungkin (sedang) pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, juga sempat berstatement soal isu tersebut. Zul bahkan menyinggung kerja DPRD yang sempat membuat Pansus perihal Kuningan Caang
“Apabila pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap kegiatan Kuningan caang yang menelan anggaran 117 milyar tentu pihak Kejaksaan telah memiliki indikator dan keterangan yang memadai dalam dugaan penyimpangan,” kata Zul, sapaan akrabnya.
Sejak awal, lanjutnya, dari kegiatan Kuningan Caang ini sudah tercium ‘bau yang tidak sedap’ sampai-sampai DPRD saat itu membuat pansus. Kegiatan PJU Kuningan caang ini, diibaratkan Zul seperti ‘bayi cacat dalam kandungan’.
“Dan kita melihat hasilnya pun sekarang tidak maksimal. Untuk itu kepada siapapun pihak yang pernah terlibat dalam kegiatan ini agar membuka diri untuk mempermudah penyelidikan,” pinta Zul. (eki)
