KUNINGAN (MASS) – Ketua Komite Idependen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan Zaka Vikryan menyerahkan tanggapan dan masukan terkait Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Kuningan. Dimana, salah satunya menyetujui penataan Dapil alternative (6 Dapil) untuk Pemilu 2024 nanti.
Terpantau, berkas tanggapan dan masukan dilayangkan pada Jumat (25/11) sekitar pukul 13.45 WIB di Kantor KPU Kabupaten Kuningan Jalan Jenderal Sudirman No. 80 Kuningan.
Hadir secara langsung Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi dan Komisioner KPU Kuningan Maman Sulaeman pada penyerahan berkas tanggapan tersebut.
“Alhamdulillah, Ketua KPU beserta Divisi Teknis dapat menerima secara langsung berkas tanggapan yang saya sampaikan. Kondisi demikian satu dari sekian ciri bahwa pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kuningan siap dikawal oleh penyelenggara yang berintegritas dan profesional,” terang Ketua KIPP Kuningan Zaka Vikryan.
Lebih lanjut Zaka menyampaikan tanggapan dan masukan tersebut diberikan dengan mengacu pada prosedur yang tertera pada Pengumuman KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 460/PL/01.3-Pu/3208/2022.
“Memang setiap kita sebagai penanggap dapat menyampaikan secara online melalui laman website helpdesk.kpu.go.id, namun pada kesempatan ini saya langsung menyerahkan berkas fisik ke Kantor KPU,” terang Zaka.
Dengan memerhatikan dasar hukum yakni UUD 1945; UU Nomor 7 Tahun 2017; PKPU Nomor 3, 6, 7 Tahun 2022; Keputusan KPU RI Nomor 488 Tahun 2022; BA KPU Kuningan Nomor 17/PL.01.2-BA/3208/2022; Pengumuman KPU Kuningan Nomor 460/PL/01.3-Pu/3208/2022; serta hasil kajian KIPP Kabupaten Kuingan, maka KIPP Kuningan merekomendasikan 5 hal.
“Pertama, KPU Kabupaten Kuningan melakukan pendataan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dengan profesional, integritas, berkualitas dan transparan sebagai acuan terpenuhinya aspek proposionalitas alokasi jumlah pengguna hak pilih di setiap TPS pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan,” paparnya.
Kedua, KIPP Kuningan mendorong agar pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat KPU Kabupaten Kuingan dapat memfasilitasi dan menghimpun saran pandang dari setiap elemen masyarakat dengan profesional, integritas, berkualitas, dan transparan.
“Ketiga, mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022 pasal 18, KPU Kabupaten Kuningan melaksanakan uji publik dengan melibatkan unsur-unsut terkait yakni pemerintah daerah, partai politik tingkat kabupaten/kota, Bawaslu kabupaten/kota, pemantau Pemilu, akademisi, tokoh masyarakat/tokoh adat, dan pemangku kepentingan lainnya,” lanjutnya.
Keempat, sebagaimana Pasal 17, 18, dan 19, KPU Kuningan melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi setelah uji publik yang nantinya disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk dilanjutkan ke KPU RI dan dibahas bersama dengan DPR RI.
“Kelima, dalam hal terdapat dua rancangan penataan Dapil, KIPP Kabupaten Kuningan memandang bahwa skema 6 Dapil dalam Pemilu 2024 dinilai lebih memenuhi prinsip penyusunan Dapil sebagaimana tertuang dalam Pasal 185 Undang-Undang 7 Tahun 2017 yakni prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakuan wilayah yang sama, kohesivtitas, dan kesinambungan,” terang Zaka.
Baca rancangan dapil alternative : https://kuninganmass.com/kuningan-jadi-6-dapil-ini-rancangan-kpu-untuk-pemilu-2024/
Zaka menambahkan tentu hasil kajian KIPP Kabupaten Kuningan tidak bisa secara gamblang disampaikan sebab dalam beberapa poin, catatan-catatan soal 7 prinsip tersebut cukup lebar serta didasari pada data dan fakta.
“Selengkapnya jika ingin mengetahui hasil kajian KIPP mungkin bisa kopi darat di forum-forum non-formal. Yang jelas, apa yang direkomendasikan oleh KIPP Kuningan tentu tetap mengacu pada peraturan dan ketentuan serta didasari oleh tinjauan literatur,” paparnya.
Terakhir, Zaka menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kuningan sebagai penyelenggara memiliki transparansi yang baik sebab disela-sela rekrutmen badan adhoc, tahapan penataan Daerah Pemilihan pun tetap berjalan dengan melibatkan masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Semoga dengan disampaikannya tanggapan dan masukan terkait Dapil dan alokasi kursi oleh KIPP Kabupaten Kuningan kepada KPU Kabupaten Kuningan untuk suksesnya Pemilu tahun 2024,” pungkas Zaka. (eki/rl)