Dua Warga Binaan Teroris di Lapas Kuningan Jalani Pembebasan Bersyarat

KUNINGAN (MASS) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan baru saja melakukan pembebasan bersyarat terhadap dua warga binaan teroris, yakni inisial TA dan TN, Jumat (17/7/2026).

Kepala Lapas Kuningan Sukarno Ali, mengatakan, pembebasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai pembebasan bersyarat.

Menurutnya, selama menjalani pembinaan di Lapas Kuningan, kedua warga binaan telah mengikuti program deradikalisasi hingga menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Program yang telah diikuti oleh warga binaan teroris adalah program deradikalisasi di Lapas Kuningan ini sampai dengan proses NKRI. Selanjutnya, kedua orang ini kami berikan usulan untuk mendapatkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keduanya telah menjalani masa pembinaan di Lapas Kuningan selama sekitar tujuh bulan. Selama itu, mereka mengikuti berbagai program pembinaan, di antaranya pembinaan kerohanian serta pembinaan kemandirian berupa pelatihan keterampilan membuat peci.

“Jadi sudah mengikuti semua kegiatan-kegiatan yang ada disini diikuti oleh warga teroris TA dan TN,” tuturnya.

Kedua narapidana tersebut berasal dari Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pada hari pembebasan, keduanya diserahkan kepada pihak keluarga dengan istri masing-masing bertindak sebagai penjamin.

“Penjamin yang bersangkutan adalah istri. Keduanya hari ini juga akan diserahterimakan ke keluarganya di Sukoharjo dan Karanganyar,” katanya.

Selanjutnya, mereka akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta selama menjalani masa pembebasan bersyarat. Mereka diwajibkan melapor secara berkala, kurang lebih satu kali setiap bulan.

Selain pengawasan dari Bapas Surakarta, proses pembimbingan dan pemantauan juga akan melibatkan aparat dari Detasemen Khusus (Densus) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (didin)