Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

DPRD dan Nasib RAPBD Tahun Anggaran 2020

KUNINGAN (MASS) – Menarik rasanya membaca pemberitaan media online kuninganmass.com pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu yang bertajuk ”50 Anggota Dewan Terancam Tak Digaji Selama 6 Bulan”. Hal ini berawal dari belum terbentuknya pansus dan alat kelengkapan dewan pada DPRD kabupaten Kuningan yang diperlukan guna pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020.

Untuk pembahasan RAPBD ini memang membutuhkan waktu dan proses yang lumayan lama mulai dari persetujuan sampai penetapan Perda dan Perbup terkait APBD Tahun Anggaran 2020.

Keterlambatan yang ada tidak hanya menimbulkan sanksi bagi Kepala Daerah dan Anggota Dewan saja, tapi secara luas sanksi juga berimbas terhadap bantuan keuangan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Secara umum tentu saja hal ini akan merugikan masyarakat Kabupaten Kuningan, karena akan berdampak terhadap pembangunan fisik maupun non fisik pada tahun anggaran 2020 nanti.

Sebagaimana diketahui dalam Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 disebutkan bahwa untuk RAPBD Tahun Anggaran 2020 harus sudah disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD paling lambat tanggal 30 November 2019.

Keterlambatan persetujuan akan berimbas pula terhadap penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Betul bahwa keterlambatan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 akan menimbulkan sanksi adminsitratif bagi DPRD dan Kepala Daerah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada ayat 2 (dua) disebutkan bahwa

”DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan”.

Tentunya DPRD harus mempertimbangkan betul perihal ini karena sanksi ini benar-benar merugikan anggota DPRD secara materi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akan tetapi yang lebih menghawatirkan akibat keterlambatan penetapan Perda APBD tahun anggaran 2020 adalah sanksi berupa penundaan penyaluran dana perimbangan sebesar 25% dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya pada tahun anggaran berjalan, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 10 (sepuluh) ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut memang penyampaian APBD kepada Kementerian Keuangan diharuskan paling telat tanggal 31 Januari tahun anggaran bersangkutan, akan tetapi melihat kondisi sekarang yang ada pada DPRD Kabupaten Kuningan tentunya akan menjadi kehawatiran tersendiri bagi Pemerintah Daerah kabupaten Kuningan,.

Bisakah Perda dan Perbup terkait APBD tahun Anggaran 2020 ditetapkan tepat waktu? bila tidak, maka dipastikan akan mengalami keterlambatan penyampaian kepada Kementerian Keuangan dan akan berdampak pada penundaan penyaluran DAU untuk Tahun Anggaran 2020.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan bila kita melihat struktur APBD Kabupaten Kuningan untuk tahun Anggaran 2019 sebagaimana disitat dari situs www.kuningankab.go.id, dapat diketahui bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) dalam menunjang Pendapatan Daerah sangat besar sekali sebesar Rp.1,2 triliun lebih,

Tentunya untuk tahun anggaran 2020 pun tidak jauh dari kisaran angka tersebut, maka dipastikan dengan adanya penundaan penyaluran DAU akan merepotkan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Belum lagi untuk Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Kuningan dipastikan tidak akan mendapat alokasi bila Perda terkait APBD Tahun Anggaran 2020 tidak ditetapkan tepat waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 (delapan) ayat (2) PMK Nomor 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID).

Memang Kriteria Utama sebagai penentu kelayakan daerah penerima DID sebagaimana pasal tersebut dijelaskan ada 4 kriteria diantaranya; Opini BPK atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Penetapan Mengenai Perda APBD Tepat Waktu, Pelaksanaan E-Government, dan Ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Untuk Kabupaten Kuningan sendiri berbagai kriteria tersebut sudah dipenuhi, bahkan sebagai informasi untuk opini WTP dari BPK Kabupaten Kuningan sudah diterima lima kali berturut-turut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengingat untuk kriteria lainnya sudah diterapkan maka agar bisa mendapatkan alokasi DID, untuk penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 harus dilakukan tepat waktu.

Dengan melihat berbagai kondisi tersebut tentunya kita berharap bahwa permasalahan internal yang ada di DPRD bisa segera dituntaskan agar segera bisa dibentuk pansus dan alat kelengkapan dewan sebagai prasyarat dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020, sehingga berbagai pembangunan fisik maupun non fisik tahun 2020 nanti bisa dilakukan tanpa kendala berarti.***

Penulis : Agus Fitriyana (Fans berat Rhoma Irama dan juga merupakan salah seorang anggota Forsa Kuningan).

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement