JAKARTA (MASS) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perubahan tersebut mencakup empat aspek utama, termasuk perpanjangan usia pensiun prajurit hingga 65 tahun dan penambahan tugas TNI dalam menanggulangi ancaman siber.
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan, revisi itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan nasional serta menyesuaikan kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
“Perubahan ini bertujuan untuk mempertahankan personel berpengalaman dan memastikan kesiapan TNI dalam menghadapi dinamika keamanan global,” ujar Sjafrie dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar di Jakarta Pusat, Kamis (20/03/2025).
Dilansir dari laman resmi Komdigi RI, dalam revisi UU TNI ini, terdapat empat poin utama yang diubah:
- Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit : Batas usia pensiun bagi prajurit diperpanjang hingga 65 tahun, guna mempertahankan sumber daya manusia berpengalaman dalam menghadapi ancaman pertahanan negara.
- Penambahan Tugas dalam Menanggulangi Ancaman Siber : TNI kini memiliki kewenangan lebih dalam menghadapi ancaman siber yang semakin berkembang di era digital.
- Penguatan Koordinasi dengan Kementerian Pertahanan : Upaya ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pertahanan antara institusi militer dan sipil guna meningkatkan efektivitas strategi pertahanan negara.
- Penambahan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif : TNI kini diperbolehkan mengisi jabatan sipil tertentu dalam pemerintahan guna meningkatkan sinergi antara militer dan sektor publik.
Selain perubahan struktural, Menteri Sjafrie menekankan, revisi UU itu juga mendukung modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta peningkatan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.
“Revisi ini bertujuan untuk memperkuat industri pertahanan dalam negeri agar dapat menopang kekuatan TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI,” tambahnya.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan revisi tersebut tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Kami memastikan bahwa perubahan ini tidak bertentangan dengan hukum nasional maupun internasional. Revisi ini justru memperkuat profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Utut.
Revisi UU TNI 2025 bukan sekadar pembaruan regulasi, tetapi juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat pertahanan nasional serta meningkatkan kesejahteraan prajurit. Ia berharap, melalui adanya revisi tersebut, TNI semakin siap menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik global.
“Perpanjangan usia pensiun serta peningkatan kesejahteraan prajurit diharapkan dapat memacu semangat dan profesionalisme TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” harapnya.
