Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Dorong Gaji UMR, Ini Kata Ketua DPRD Soal Tuntutan Honorer R2 dan R3 Kabupaten Kuningan

KUNINGAN (MASS) –Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, mengaku pihaknya turut mendorong agar THL atau Honorer R2 dan R3 yang juga kini termasuk P3K paruh waktu, memiliki penghasilan setara dengan UMR (Upah Minimum Regional).

Hal itu disampaikannya pasca menerima aksi damai honorer R2 dan R3 Kabupaten Kuningan, Kamis (16/1/2024) siang tadi di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan.

Mulanya, Nuzul menjelaskan bahwa sistem pengangkatan honorer ke PSN atau P3K, amat tergantung dengan Pemerintah Pusat sebagai regulatornya. Namun sejauh ini, kata Zul, prosesnya bisa dianggap terbaik.

“Karena sekarang sudah ada jaminan. Semua melakukan ujian, ada yang lulus karena keterbatasan formasi, yang tidak lulus tapi mendapat jaminan NIP hingga statusnya sama (P3K),” kata Zul, sapaan akrabnya.

Sisa problemnya, kata Zul, tinggal soal penuh waktu atau full time, dan paruh waktu. Menurutnya, hal itu dilakukan bertahap sesuai formasi yang ada. Karena kalo semua masuk pun tak mungkin.

Ditanya target selesai soal honorer bisakan di tahun 2027, Nuzul mengaku optimis. Karena setiap tahun ada yang pension, mereka yang P3K inilah yang akan menggantikan kouta pension.

“Gajinya sesuai yang didapatkan selama ini, dan kita usahakan sama dengan UMR, karena itu kan masih paruh waktu. Kalo ada formasi, (masuk) penuh waktu,” terangnya.

Soal tuntutan demo, Nuzul juga mengamini usulan tersebut agar diajukan ke Pemerintah Pusat. Ia juga mengiyakan adanya kekhawatiran para honorer, soal wacana membuka pendaftaran gelombang kedua, karena takut slotnya justru terisi dari kalangan umum, baru. Zul kemudian mengimbau Pemda dan BKPSDM soal hal tersebut.

“(Nuzul ditanya soal keterlambatan gaji honorer) Nah itu persoalan lain, karena kondisi daerah, yang dibayarkan untuk P3K disesuaikan kemampuan daerah, kita terus berusaha memberikan suatu hak mereka,” jelas Zul. (eki)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement