KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan pasti mengenai pemanggilan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam penyelidikan dugaan kasus tunjangan DPRD Kuningan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sekaligus PLT Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Dongan Maringan Tua Sirat SH MH, menyampaikan penanganan tersebut akan disampaikan ke publik pada saat waktunya tiba.
“Ada saatnya kami akan menyampaikan segala informasi itu kepada teman-teman media. Kita sampaikan ke publik itu wujud dari transparansi kinerja kita juga,” ujarnya, Rabu (8/7/2026) kepada awak media.
Namun, saat ditanya apakah benar dua pejabat tersebut telah dipanggil dalam penyelidikan kasus tunjangan DPRD, ia belum memberikan penjelasan.
“Kalau untuk proses tahapannya, di sini kami tetap masih berproses. Masih berproses, terkait dipanggil ataupun akan dipanggil, nanti tetap kami sampaikan kepada teman-teman media,” ucapnya.
Ia menegaskan, Kejari Kuningan bekerja menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Artinya kami bekerja di sini untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang ada sesuai dengan SOP yang berlaku di kami,” katanya.
Ia menambahkan, Kejari Kuningan berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi kepada publik tanpa mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Tetap, keterbukaan informasi publik nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman media sebagai partner kami dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (didin)