KUNINGAN (MASS) – Kepastian soal bisa atau tidaknya H Acep Purnama mencalonkan bupati di pilkada 2023 atau 2024, tidak dapat diperoleh dari KPU Kuningan. Ketuanya, Asep Z Fauzi justru mempersilakan jurnalis untuk menghitung sendiri.
“Dulu itu dilantiknya tanggal berapa ya? cek dulu SK pelantikannya di kabag Tapem, nanti dihitung rentang waktunya, baru bisa ada jawaban,” kata Asep berbahasa Sunda yang diterjemahkan, pada jawaban awal kala dikonfirmasi kuninganmass.com, Jumat (20/12/2019).
Tidak lama kemudian, pria yang akrab disapa Asfa ini mengaku telah melakukan pengecekan bahwa Acep dilantik jadi bupati menggantikan Almh Hj Utje Ch Suganda tersebut pada 14 Juni 2016.
Ia juga melanjutkan, Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa masa jabatan Kepala Daerah adalah 5 tahun. Namun, yang dimaksud 1 periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan.
Dengan demikian, imbuhnya, kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan satu periode apabila menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu.
“Bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Bila sudah 2,5 tahun atau lebih maka telah dihitung satu periode menjabat sebagai Kepala Daerah,” paparnya.
Ketika ditanya apakah Acep sudah terhitung genap 2,5 tahun atau belum, Asfa mengatakan bahwa itu bukan hitungan KPU. Ia juga mengatakan, KPU hanya pelaksana pemilihan tatkala disinggung soal lembaga resmi mana yang berwenang untuk mengeluarkan pernyataan tersebut.
“Bukan hitungan KPU. Mangga dihitung sendiri. KPU mah hanya pelaksana pemilihan,” pintanya.
Terpisah, mantan Ketua KPU Kuningan, Hj Heni Susilawati, sempat pula dikonfirmasi terkait hal itu. Sebagai orang yang sudah tidak lagi menjabat, dirinya belum membaca PKPU terbaru tentang pencalonan.
“Jadi belum bisa berkomentar. Cobi atuh ke ketua Asfa (ketua KPU, red), barangkali sudah khatam baca,” kata Heni.
Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman pun mengarahkan untuk menanyakan masalah itu ke KPU. “Kan aturan mungkin berubah, UU pemilihannya. Masalah rentang waktu (Acep semasa periode awal, red), gak tahu, tanya ke Asfa (ketua KPU, red),” arah Ondin.
Berikutnya Asfa kembali mengeluarkan pernyataan yang tidak terlalu beda dengan pernyataan awal.
“Dihitung 1 periode kalau minimal menjabat 2,5 tahun (30 bulan). Nah bagian menghitung itu bisa kabag Tapem. Tadi belum ada jawaban saat dikonfirmasi. Waktu pengusulan pengisian jabatan bupati tahun 2016 KPU tidak terlibat sama sekali karena tidak punya wewenang,” pungkas Asfa. (deden)