KUNINGAN (MASS) – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait rencana aksi mogok kerja (12-14 Januari) minggu depan, seolah aksi duduk-duduk dan tidak bertanggung jawab.
Kami Serikat Pekerja, sebelumnya telah berkonsultasi dengan Disnaker, KSPSI, merujuk berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak mengharapkan ada pelanggaran meskipun itu kecil.
7 hari Sebelum aksi mogok kerja, pemberitahuan harus disampaikan kepada Direktur, dan kita sampaikan 10 hari bahkan. Tepatnya senin siang surat itu kita buat. Selasa kita sampaikan semua tembusan surat kepada pihak-pihak terkait.
Barangkali saat selasa pagi itulah, pak Direktur baru membaca suratnya dan siangnya bergegas menemui KPM. Dari berbagai keterangan, disimpulkan bahwa pembahasan dilakukan hingga maghrib. Saat itu juga seluruh karyawan diundang untuk menerima arahan langsung (Rabu 5/1) pagi.
Sebenarnya yang kita harapkan, Direktur merespon surat kita dengan mengajak berunding secara bipartit yang gagal selama 3 bulan terakhir. Referensi ini kami ambil dari kasus bulan lalu di Pertamina (BUMN) dan Transjakarta (BUMD Provinsi) yang melakukan aksi mogok dengan tuntutan yang sama, meminta Direktur mundur/diberhentikan.
Dari 2 kasus di atas, sebelum mogok, akhirnya serikat pekerja dan manajemen berunding. Manajemen Pertamina mengabulkan tuntutan pekerja, sedangkan Direktur Transjakarta diberhentikan oleh pak Anies.
Dari situlah rencana mogok yang selalu diundur dari awal Desember hingga yang terakhir direncanakan 29-31 Desember tahun lalu juga diundur. Pertimbangannya saat itu, Disnaker akan berupaya menengahi sebelum upaya Tripartit dilakukan.
Mogok biasanya dilakukan karena upaya perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan. Kegagalan ini akibat Direktur yang selalu menghindar dan menganggap semua harus ikut dia. Karyawan semuanya orang bodoh, disini tidak ada yang lebih pintar dari Direktur. Hal ini yang memicu kemarahan ditambah pembayaran upah yang sama rata seperti di negeri komunis.
Bayangkan yang kerja 24 hari, dengan yang sudah mundur tapi datang sehari sebelum gajian, bahkan ada yang tidak pernah hadir, upahnya sama. Ya marahlah karyawan yang bener-bener kerja. Ini Direktur pinter apanya.
Adapun nanti saat aksi, kami hanya akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Direktur. Saran dari beberapa pihak untuk disampaikan tembusannya kepada Mendagri, Gubernur, Disnaker Provinsi dan Bupati. Setelah itu kami bekerja normal kembali.
Kita hanya mogok untuk hadir di kantor Cirendang. Apakah itu mengganggu? Tentu tidak. Karena memang sehari, hari mayoritas kami bekerja di objek wisata.
Justru yang dikhawatirkan kami, aksi ini hanya dianggap main-main. Ada aksi ataupun tidak sama saja. Maka kami akan mengeluarkan statemen, bahwa Direktur sudah tidak punya hati nurani. Langkah selanjutnya adalah perundingan Tripartit dan pengadilan hubungan industrial.
Tapi dengan kejadian ini kami ambil hikmah. Kami pun berterima kasih kepada KPM beserta jajarannya yang bertindak cepat. Bahkan sebelum tuntutan kami disampaikan, Direktur sudah diberhentikan.
Sisa permasalahannya adalah Direktur yang memberhentikan seluruh karyawan tepat sebelum dia betul-betul berhenti. Inilah kelicikan sejati. Yang dirugikan selain karyawan ya pemda itu sendiri menanggung uang pesangon.
Jadi saran saya bagi (mantan) Direktur, kalo selama ini tidak bisa berbuat baik, janganlah berbuat kerusakan. Itu saja.***
Rohman Ketua Serikat Pekerja PDAU Kuningan