KUNINGAN (MASS) – Awal Tahun 2021 dicemaskan dengan terus meningkatnya angka kasus covid-19, tak terkecuali di Kabupaten Kuningan. Kami percaya, covid19 ada dan sangat berbahaya.
Tapi, melihat kebijakan-kebijakan Pemerintah yang dibuat, dirasa kurang optimal. Beberapa Surat Edaran Bupati Kuningan yang berubah-ubah.
Dan yang terakhir dibuat Surat Edaran Bupati Kuningan No. 443/36/Huk tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan covid19 di Kabupaten Kuningan, turunan dari Intruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/kep.10 Hukum/2021 tentang pemberlakuan PSBB secara proporsional di 20 daerah Kab/Kota di Jawa Barat dalam penanganan covid19.
Serta SE Gub Jawa Barat Nomor 72/ks.13/hukham tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan covid-19 di Jawa Barat, dalam pelaksanaan di lapangan, tidak akan jauh berbeda dengan Surat-surat Edaran sebelumnya.
Dalam edaran tersebut jelas tertulis juknis cafetaria, kedai kopi, rumah makan dan toko modern, tapi yang jadi sasaran operasi kepatuhan dan yustisi hanya kedai-kedai kopi saja, ‘rumah makan tertentu’ ada yang masih bebas beroperasi sampai malam.
Oleh sebab itu, Kuningan Coffee Culture selaku wadah kedai-kedai kopi di Kabuputen Kuningan, menuntut :
1.EVALUASI Menyeluruh Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
2.Berlaku ADIL ketika melaksanakan operasi kepatuhan dan yustisi tanpa tebang pilih.
3.Operasi kepatuhan dan yustisi juga harus dilaksanakan di siang hari. Pusat pembelanjaan, taman kota yang belum jadi, dan masih banyak lagi tempat lain yang lebih berkerumun dibandingkan kedai kopi.
Kuningan Coffee Culture