KUNINGAN (MASS) – Polemik “Diksi Limbah” dan tuntutan mundurnya Ketua DPRD Nuzul Rachdy akibat terpaparnya ratusan santri atau siswa di Husnul Khotimah mendapat tanggapan dari beberapa pentolan ormas/lsm.
Adanya polemik “diksi limbah” menurut Ketua Barak, Nana Rusdiana SIP, sejatinya jangan dilihat dari satu sudut pandang terkait adanya pernyataan ketua dewan yang diduga melanggar etika.
Yang lebih penting lagi adalah mengenai terpaparnya ratusan santri atau siswa di Husnul Khotimah dan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah.
Padahal selama situasi pandemi banyak lembaga pendidikan yang tidak melakukan kegiatan belajar dengan tatap muka disamping ada SKB 4 menteri yang sejatinya bisa dijadikan pedoman terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi.
Adanya persolaan terpaparnya ratusan santri atau siswa di Husnul Khotimah menurut Nana sejatinya jadi perhatian dan pembelajaran buat semua pihak baik sebagai orang tua murid, lembaga pendidikan dan pemerintah.
Bahkan harapannya komisi perlindungan anak indonesia (KPAI) pun dapat turun tangan untuk melihat dan mengetahui kondisi yang terjadi karena menyangkut keselamatan anak-anak yang menjadi peserta didik.
Menurut Nana kebijakan pembelajaran tatap muka dalam situasi pandemi perlu dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan SKB 4 menteri yang menempatkan aspek kesehatan maupun keselamatan peserta didik tenaga kependidikan menjadi prioritas utama.
“Dan pemerintah kedepan harapannya dapat bertindak lebih tegas dan cermat serta hati-hati dalam mengambil keputusan bagi lembaga pendidikan yang melaksanakan kegiatan belajar dengan tatap muka dalam situasi pandemi ini karena keselamatan anak-anak harus menjadi pertimbangan utama,” ucapnya, Rabu (14/10/2020).
Adanya tuntutan mundur ketua dewan, imbuhnya, masih perlu proses waktu untuk pembuktian sesuai aturan dan mekanisme. Selanjutnya harus diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk meyelesaikannya.
“Tidak perlu ditanggapi secara berlebihan apalagi dalam situasi pandemi ini kita harus tetap waspada jangan sampai apriori terhadap situasi pandemi ini,” saran Nana.
Selanjutnya Ketua Gamas, K Nana Nurudin menambahkan terkait terpaparnya santri atau siswa di Husnul Khotimah diduga melanggar SKB 4 menteri dan menunjukan adanya ketidaksiapan sekolah atau pesantren ketika sistem tatap muka dilaksanakan.
“Selain itu lemahnya fungsi pengawasan pemerintah, dalam hal ini harapannya pemerintah dapat memberikan sanksi terutama bagi sekolah yang melanggar SKB 4 menteri tentang pelaksanaan pembelajaran selama pandemi,” tandasnya.
Pemberiaan sanksi ini, menurut Nana, merupakan implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehataan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. (deden)