KUNINGAN (MASS) – Peristiwa dugaan tindakan tidak terpuji yang melibatkan korban di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Dimana seorang remaja asal Kecamatan Selajambe diiming-imingi dijadikan anak angkat oleh salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis berujung disetubuhi.
Kuasa hukum korban, Ujang Suhana SH, menjelaskan bahwa tindakan bejat yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut sebanyak empat kali. Diduga pelaku melakukan aksinya di dua lokasi berbeda yang masih di wilayah Kecamatan Selajambe.
“Awalnya mereka mengiming-imingi segala sesuatunya, kalau ada kebutuhan sekolah segala macem akan dipenuhi asal mau menjadi anak angkat. Tetapi lama-kelamaan mungkin anak itu dianggapnya sudah memenuhi hasratnya dia, maka terjadilah pencabulan yang beralih menjadi persetubuhan,” ujarnya saat di wawancarai di Polres Kuningan, Kamis (24/7/2025).
Pada awalnya, kasus tersebut muncul ketika salah seorang warga setempat membuat laporan kehilangan barang di rumah yang sempat dikontrak oleh terduga pelaku untuk saudaranya. Saat pemilik rumah membuat laporan ke Kapolsek.
Ujang juga menceritakan, dalam pemeriksaan tersebut diduga oknum tersebut dipanggil oleh Kapolsek karena kunci rumah pernah diberikan saat mengontrak.
“Pemilik rumah memanggil oknum itu, kemudian oknum juga memanggil korban untuk pemeriksaan,” tuturnya.
Polsek yang awalnya melakukan pemeriksaan kehilangan barang terhadap diduga korban, justru korban mengungkapkan hal lain.
Mendapat keterangan korban, pihak Kapolsek kemudian mengkonfrontasi langsung dengan terduga pelaku. Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui satu kali, sementara korban mengaku empat kali.
“Dilakukan dikonfrontasi karena pengakuan korban ini 4 kali, sementara (kata) oknum baru mengakui 1 kali,” ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan bahwa kejadian tersebut dilanjut ke Polres Kuningan karena Polsek setempat tidak memiliki unit PPA. Laporan resmi dibuat ke Polres pada hari Senin kemarin.
Saat ini, kata kuasa hukum korban, tim penyidik telah memanggil dua saksi, empat lainnya akan dipanggil dalam waktu dekat.
“Sejak pelaporan itu sampai saat ini baru 2 orang pemanggilan saksi, tinggal 4 orang lagi yang akan dipanggil dan dilaksanakan pada hari Senin,” ujarnya.
“Harapan kami dari kuasa hukum adalah ditegakkan aturan hukum yang sebenarnya, karena ini akan menjadikan bumerang bagi warga masyarakat terutama kaum ibu-ibu yang punya anak kelas 1 kelas 2 SMA atau yang masih sekolah,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa jangan mempercayai sembarangan orang yang mau mengangkat anak serta agar selalu memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
Menurutnya, pihak korban sempat menggelar mediasi, namun sebelum laporan terduga pelaku membatalkan semua mediasi. Bahkan Ujang mengungkapkan bahwa pihaknya menyimpan bukti pesan WhatsApp dari pelaku bahwa pelaku pernah membawa korban kerumah. Peristiwa tersebut terjadi pada akhir bulan Mei 2025 hingga awal Juli 2025. (didin)
