KUNINGAN (MASS) – Masyarakat Kuningan baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya pamflet DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Jawa Barat mengenai tuduhan tindak pidana mucikari prostitusi yang ditujukan kepada Ira Palupi Arita (47) warga Link Manis RT 007 RW 002 kelurahan Purwawinangun Kuningan. Dalam pamflet DPO tersebut, Ira disebut terlibat dalam menjual gadis di bawah umur. Dan usut punya usut, pamflet tersebut ternyata hoax.
Dalam pamflet DPO yang mencantumkan nomor laporan polisi LP/1188/VIII/2025/SPKT Polda Jawa Barat, tertanggal 18 Agustus 2025 itu, Ira bahkan dituduh melanggar Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan Pasal 506 KUHP. Tidak hanya identitas Ira yang dipampang, foto dan NIK nya juga dipajang. Lebih parahnya lagi, dalam flyer tersebut mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan Ira ke Polda Jawa Barat dengan iming-iming hadiah uang tunai sebesar Rp 50.000.000.

Bhabinkamtibmas Aiptu Irwan menemui keluarga korban informasi hoax. (Foto: Bhabinkamtibmas)
Informasi tersebut dipastikan hoax/palsu, setelah ditegaskan Bhabinkamtibmas Polsek Kuningan Kelurahan Purwawinangun Aiptu Irwan. “Dua atau tiga hari yang lalu, saya dari dikasih tau ada berita tentang masalah DPO kebetulan itu warga saya sendiri, nah kebetulan saya punya rekan di Polda untuk masalah konfirmasi tentang hal tersebut untuk nomor LP itu tidak tercantum disana, berita tersebut tidak benar,” ungkap Aiptu Irwan kala diwawancara kuninganmass.com pada Kamis (21/8/2025).
Setelah melakukan pengecekan, Aiptu Irwan mengonfirmasi bahwa tidak ada catatan resmi mengenai laporan polisi dengan nomor tersebut. “Saya juga mendatangi rumah korban dan menemui keluarganya. Kebetulan, yang bersangkutan sedang sakit, dan tidak dapat memberikan keterangan,” tambahnya.
Dalam perbincangan dengan anak Ira, diketahui bahwa ia sedang menghadapi masalah pinjaman online dan belum melunasinya. “Kebetulan dari anaknya, memang yang bersangkutan menurut keterangan anaknya itu terkena kasus pinjol dan belum dibayar,” ujarnya sembari menegaskan, sampai saat ini tidak ada catatan pidana lainnya kepada korban.
Sebagai tindak lanjut, Aiptu Irwan menyarankan anak Ira untuk melaporkan kasus ini sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau fitnah ke Polres Kuningan. “Untuk tindaklanjutnya, saya menyarankan kepada anaknya tersebut melaporkan atau membiuat laporan terkait adanya kasus perbuatan tidak menyenangkan atau fitnah dan dilaporkan ke polres kuningan,” tambahnya.
Sementara, Kepala Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan, Bohari, juga membenarkan bahwa informasi yang beredar adalah hoax. “Iya ada informasi itu dan itu hoax,” tutur Bohari. (raqib)
