KUNINGAN (MASS) – Rapat Paripurna DPRD tentang pengumuman fraksi-fraksi, Senin (4/11/2019) yang dianggap ilegal, mendapat tanggapan dari Ketua F-PDIP, Dede Sembada. Ia memaparkan dasar hukum dari pelaksanaan paripurna tersebut, kala ditemui kuninganmass.com di ruang fraksinya, Selasa (5/11/2019).
“Rapat paripurna kemarin itu dalam rangka melaksanakan hasil konsultasi ke kemendagri, implementasi dari pasal 120 ayat 7 PP 12/2018, dimana pada saat pimpinan sementara memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi maka harus diumumkan dalam forum rapat paripurna,” kata Desem, sapan akrabnya.
Paripurna tersebut, imbuhnya, bersifat hanya pengumuman, bukan pengambilan keputusan. Ini mengacu pada pasal 93 ayat 1 PP 12/2018 bahwa sifat rapat paripurna ada 2, yaitu pengambilan keputusan dan pengumuman atau informatif.
Kaitan dengan pelaksanaan rapat paripurna, diatur dalam pasal 93 ayat 2 yang menyebutkan bahwa rapat paripurna dapat dilaksanakan atas 3 usulan.
“Pertama usul bupati atau kepala daerah. Kedua usul pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). AKD belum ada. Ketiga, usulan anggota DPRD minimal 1/5 dari jumlah anggota DPRD. Nah surat usulannya ada, tertanggal 1 November yang ditandatangani 11 orang. Karena 1/5 itu 10 orang,” jelasnya.
Lantaran bukan pengambilan keputusan, melainkan hanya pengumuman, maka tidak terikat oleh kuorum. Jika peserta paripurna yang hadir hanya 22 atau 25 atau bahkan 20 orang sekalipun, menurut Desem, dibolehkan.
Kenapa paripurna digelar tanpa rapat pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi? Desem mengatakan, rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi sudah dilakukan. Hanya saja hasilnya diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD sebanyak 4 orang.
“Deadlock iya, makanya dengan adanya hasil konsultasi kemendagri, harus ada paripurna. Atas dasar itu, paripurna dapat dilakukan atas usul 1/5 dari jumlah anggota DPRD. Kami yang 11 orang ini merasa penting untuk menggelar paripurna dalam rangka pengumuman,” tandasnya.
Desem meminta agar komprehensif dalam melihat pasal. Dalam ketentuan pasal 93 ayat 2 PP 12/2018 sudah jelas. Parpurna dapat dilaksanakan atas usul 3 itu.
“Bukan pimpinan dewan loh. Meskipun di sana nanti, disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan banmus (badan musyawarah). Di kita banmus kan belum ada. Berarti melalui rapat fraksi. Kita sudah melakukan itu, hasilnya deadlock. Keputusan menyerahkan ke pimpinan. Sehingga kami merasa perlu menindaklanjuti surat edaran dari kemendagri dirjen otda,” terang Desem.
Soal Diskresi Ketua Dewan
Soal diskresi ketua DPRD, Dede Sembada menyebut UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan. Menurut dia, dalam hal terjadi stagnasi pemerintahan, pejabat pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan diskresi untuk menjamin kepastian hukum.
“Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur atau tidak jelas, kemudian terjadi stagnasi pemerintahan maka pak Zul (Ketua DPRD Nuzul Rachdy, red) bisa saja mengeluarkan kebijakan diskresi. Kan deadlock, berarti terjadi stagnasi pemerintahan,” kata Desem.
Ia juga mengingatkan kembali, pada pasal 1 angka 22 UU 30/2014 terdapat kewenangan atribusi kaitan dengan pimpinan sementara DPRD. Kewenangannya diberikan langsung oleh UUD atau UU kepada pejabat pemerintah.
“Kewenangan pimpinan sementara itu sesuai pasal 165 ayat 1 UU 23/2014 sebagaimana diubah dengan UU 9/2015, dalam hal pimpinan denifinitif belum terbentuk maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara. Jadi pak Zul punya kewenangan atribusi meski pimpinan sementara,” bebernya.
Adapun tugas pimpinan sementara sesuai pasal 165 merujuk pada ketentuan PP tentang pedoman tata tertib, yang kemudian muncul PP 12/2018. Diantaranya, memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi, memfasilitasi raperda tata tertib, dan memproses terbentuknya pimpinan definitif.
“Nah, untuk fraksi-fraksi itu sudah diumumkan pada tanggal 12 September sesuai tugasnya memimpin rapat-rapat. Adapun penafsiran pasal 120 ayat 7 bahwa harus melaporkan ke pimpinan definitif dalam forum paripurna, maka itu yang ditempuh, tanpa harus merubah esensi,” ucapnya.
Esensi yang dimaksud, anggota dari Partai NasDem tetap masuk ke F-PDIP. Desem mengemukakan alasannya, karena terdapat ketentuan pada pasal 120 ayat 8 yang menerangkan bahwa perpindahan anggota fraksi gabungan paling singkat 2 tahun 6 bulan.
“Jadi intinya, rapat paripurna kemarin itu legal, karena berdasarkan usul 1/5 dari jumlah anggota DPRD,” tukasnya.
Sementara itu, H Purnama yang juga politisi PDIP hanya sekadar mengingatkan soal sumpah jabatan yang telah diucapkan para anggota DPRD saat dilantik.
“Kelima puluh anggota dewan telah disumpah dibawah Al Qur’an akan mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan. Itu bisa dilakukan gak? Walaupun pahit, ya harus dilakukan kalau memang ingin mendahulukan kepentingan masyarakat,” seru mantan kapolsek itu. (deden)