KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan (maaf, red) anjing, menuai banyak kritikan.
Salah satunya, datang dari Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Kabupaten Kuningan Faseh Nasihin Suparno
Pasalnya, menurut politisi muda PPP kuningan ini pernyataan Menag tersebut tidak seharusnya keluar dan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat terutama umat Islam.
“Kumandang suara adzan melalui pengeras suara atau toa masjid itu merupakan panggilan melaksanakan sholat, sangat tidak pantas jika Menag membndingkannya dengan gonggongan (maaf, red) anjing,” kata faseh dalam keterangan tertulisnya yang diterima kuninganmass.com, Kamis (24/2/2022) malam.
Ketua AMK Kuningan ini menyebut, ucapan Menag dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidakharmonisan di tengah masyarakat.
“Kadang ucapan yang dikeluarkan itu memiliki implikasi yang luar biasa. Sehingga yang terjadi justru hal yang kontra produktif dan berdampak di tengah masyarakat,” tandasnya.
Menurut Faseh, terkait pengaturan adzan di masjid dan musala, Menag sebaiknya terlebih dahulu menyerap masukan-masukan.
“Mulai dari masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya dan lainnya agar kebijakan yang diambil tidak membuat salah tafsir dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” sarannya.
Sebelumnya, beredar potongan video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjelaskan terkait aturan pengeras suara di masjid. Dalam penjelasannya itu, Menag sempat mengatakan soal gonggongan anjing yang bersamaan.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan,” kata Yaqut seperti yang tersebar di video.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala. Surat ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga. (eki)