KUNINGAN (MASS) – Sidang ke 2 Dugaan Korupsi Mantan Kepala SMKN 1 Luragung digelar Rabu (31/5/2021) digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata
Pada sidang ke dua ini agendanya adalah pemeriksaan saksi atas nama terdakwa (MR) terkait dugaan TPK Anggaran BOS Pusat, BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan DSP pada SMKN 1 Luragung Kuningan.
Pada kasus ini n kerugian negara sebesar Rp290.429.226,- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Sidang dibuka oleh Majelis Hakim sekitar pukul 09:30 WIB dan dinyatakan dibuka untuk umum dipimpin oleh Majelis Hakim T Benny Eko SH MH, Femina SH MH, Fernando SH.
Sementara Jaksa Penuntut Umum ada dua yakni Ardhi Haryoputranto SH MH
dan Yana Yusuf Rohiman, SH. Sedangkan Penasehat Hukum Haris SH.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan 5 orang saksi itu yang hadirkan adalah saksi Rumiyani (bendahara), saksi Didin (pembantu bendahara).
Selanjutnya, saksi Ikin (Komite Sekolah), saksi Engkus (Komite Sekolah)dan saksi Nina (penerima dan penyetor dana DSP).
Persidangan yang dihadiri oleh kurang lebih 50 orang pengunjung berjalan dengan tertib dan lancar.
Majelis Hakim menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 7 April 2021 pukul 08.30 WIB dengan agenda Pembuktian (pemeriksaan saksi-saksi). (agus)