Di hadapan FMPK, Anggota Dewan Ini Akui Sudah Nikah Siri Sebelum Nikah KUA

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi Golkar, Satria, mengaku dirinya sudah nikah siri pada bulan November 2025, sebelum akhirnya melangsungkan pernikahan KUA pada bulan Mei 2026 kemarin.

Hal itu diutarakan Satria, di depan Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kabupaten Kuningan, saat audiensi di DPD Partai Golkar Kuningan, Jumat (12/6/2026).

Bukan tanpa sebab Satria mengatakan hal itu. Di forum, ia terus dipojokkan FMPK soal dugaan amoral karena diisukan menikah formal saat istri hamil.

Nikah siri itulah yang seakan meluruskan bahwa apapun yang terjadi di rentang waktu sampai menikah KUA, hubungan ia dan istri sudah sah secara agama, bukan tindakan amoral.

Ketua Harian DPD Golkar Kuningan, Yudi Budiana, pasca audiensi mengatakan bahwa pihaknya memberikan tugas pada tim investigasi untuk melakukan pendalaman. “Kita serahkan ke tim investigasi,” ujarnya.

Soal nikah siri, Yudi juga mengaku pihaknya belum bisa memberi kesimpulan. Apakah termasuk pelanggaran etik atau tidak, masih tergantung sudut pandang.

Sementara, perwakilan FMPK, Ustadz Lukman, menyoroti pengakuan Satria soal nikah siri. Ia mempertanyakan karena hingga audiensi pun, masih belum ditunjukkan surat keterangan dari pemuka agama yang menikahkan. “Secara tidak sadar (dia mengaku) bahwa dia melanggar aturan negara,” terangnya.

Ustadz Lukman juga yakin, pernikahan itu menyeret-nyeret KUA hingga bisa melakukan akad nikah. Padahal kalo sudah menikah siri, kata Lukman, KUA hanya akan itsbat, tidak akad.

“Pertama kita akan buktikan kebenaran nikah siri nya, (kemudian) kalo ada aturan yang dilanggar kita akan tuntut ketegasan Golkar. (Emang sudah ada pelanggaran etika?) Masih belum, biasanya kalo menikah ada surat keterangan, bukti nikah siri,” ucapnya, mengutarakan langkah kedepan.

Selain itu, kata Lukman, pihaknya juga akan pergi ke DPRD, mempertanyakan mengapa permohonan Golkar untuk pemberhentian yang bersangkutan dari anggota BK, tidak direspon DPRD. (eki)