ANCARAN (Mass) – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD mendorong rencana pembentukan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kuningan. Pembentukan BPMPPT ini sebenarnya hanya perubahan nama dari sebelumnya yakni Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kuningan, namun dengan fungsi dan pelayanan yang jauh lebih terintegrasi.
“Ya tentu harus didorong. Jadi gini, ada Perpres 97 yang mengamanatkan untuk segera merubah nomenklatur, cuma ini masih terjadi perbedaan. Kalau didalam ketentuan Perpres 97 Tahun 2014, disana BPMPPT, tetapi jika di UU nomor 23 Tahun 2014 ini nomenklaturnya Dinas Perijinan,” ucap Sekretaris Bapperda DPRD Kuningan, Dede Sembada kepada awak media ketika ditemui di gedung DPRD Kuningan, Rabu (31/3).
Oleh karenanya, pihaknya mengaku saat ini masih menunggu terlebih dahulu tentang ketentuan perubahan dari PP 41 Tahun 2007. Jadi untuk sementara, memang saat ini nomenklaturnya masih BPPT terlebih dahulu.
“Namun, dengan hadirnya Perpres 97 Tahun 2014, itu dengan penyelenggaraan terpadu satu pintu. Aturan mah si pemohon itu jangan dipusingkan sehingga cukup dalam pengajuan ijin itu ke BPMPPT. Jadi, semua perijinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah itu nantinya dilimpahkan kewenangannya kepada BPMPPT,” jelasnya.
Terlepas nanti disana ada leading sektor tertentu kata Desem sapaan akrabnya, maka harus ada orang yang memang berasal dari dinas terkait tersebut. Agar, pelayanan yang dilakukan bisa lebih optimal.
“Nah, kita juga sudah menindaklanjuti dari ajuan BPPT untuk perubahan nama tersebut,” pungkasnya.(andri)