KUNINGAN (MASS)- Selain Sosialisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR Dalam Pengelolaan Dana Desa, dalam acara yang digelar di Hotel Grage Sangkan Spa Kuningan Jumat (25/1/2019) itu juga disebutkan tiga desa yang masuk kategori desa mandiri di Kabupaten Kuningan.
Menurut versi BPK ada 3 Desa Mandiri di Kuningan yakni Desa Kadugede, Desa Karangtawang, dan Desa Kasturi. Namun, ternyata versi itu berbeda dengan pernyataan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakan dan Desa Kuningan.
“Itu datanya salah karena seharusnya Kadugede, Ancaran dan Ciawigebang,” ujar Kabid Pemdes H Ahmad Faruk MSi, disela-sela acara kepada kuninganmass.com.
Mantan Sekmat Selajambe ini menerangkan, pemilihan desa mandiri itu berdasarkan penilaian beberapa indikator. Tentu penilaianya seputar apakah adanya dana desa membuat desa tersebut maju dan berkembang.
“Kan kategorinya ada desa maju, berkembang dan mandiri, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Untuk di Kuningan sendiri dilakukan penilaian pada tahun 2015 dengan melibatkan tim ahli,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota V BPK RI Ir Isma Yatun mengaku, mereka mau menyebutkan nama-nam desa yang mandiri karena berdasarkan data yang ada.
“Oya ya gitu yah. Kami berdesarkan data yang masuk. Terkait adanya acara ini memang sangat bermanfaat karena jangan sampai ada kades yang salah menggunakna dana desa,” jelasnya menjawab pertanyaan terkait kesalahan nama desa mandiri dan juga penjelasan terkait kegiatan. (agus)