KUNINGAN (MASS) – Salah satu hasil pelaksanaan webinar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bidang pertanian, merekomendasikan Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung sebagai percontohan.
Hal itu terungkap dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Institute Agroekologi Indonesia (INAgri) bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Kertayasa dan Tim Serap Aspirasi (TSA) Kementrian Koordinator Ekonomi (Kemenko), di Kuningan, kamis, 14/01/21.
“Apresiasi yang setinggi tingginya kepada para pihak yang sudah terlibat dalam kegiatan ini, khususnya kepada para narasumber. Pertanyaan mendasar, sebetulnya UU Cipta Kerja bidang pertanian ini untuk siapa? Pengusaha, atau petani desa,” kata Kepala Desa Kertayasa, Arief Amarudin dalam sambutannya.
Lebih lanjut Arief mengatakan terdapat delapan rekomendasi Tim Serap Aspirasi hasil FGD RPP sektor pertanian, diantaranya:
1.Pentingnya Reforma Agraria dalam RPP Pertanian dan perlu strategi pelaksanaannya agar kebijakan lebih mendukung sektor pertanian untuk berkembang.
2.Signifikansi upaya peningkatan Produksi Pangan Lokal berbasis zonasi agroekologi/kawasan pertanian yang peruntukannya untuk pangqn, penggembelaan umum dalam rangka mewujudkan Kedaulatan Pangan dan pertanian Berkelanjutan dalam RPP Pertanian
3.Perlunya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta perkuat posisi kelembagaan petani dan BUMDES dalam RPP Pertanian.Perlu dilakukan Pemberdayaan Usaha Perbenihan dan Bioteknologi Petani Kecil dalam RPP Pertanian
4.Pentingnya Perlindungan bagi pemasaran pertanian kecil dan menengah pada platform digital dalam RPP Pertanian.
5.RPP Sektor Pertanian harus mendorong terbangunnya ekosistem petani (pertanian) desa sebagai basis akar rumput untuk pembangunan makro pertanian yang lebih berpihak pada petani kecil.
6.Membuat grand design pertanian, untuk on farm dilakukan oleh petani dan korporatisasi pertanian, untuk pasca panen, off farm dan pengolahan oleh Korporatisasi pertanian danatau Pelaku Usaha Pertanian.
Tindaklanjut atas serap aspirasi ini, perlu menjadikan desa Kertayasa Kuningan sebagai desa percontohan pelaksanaan RPP Pertanian yang mempraktekan sistem agroekologis.
Hadir sebagai narasumber, Dani Setiawan (Anggota Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja), Syahroni Yunus (Direktur INAgri), Gunawan (Senior Advisor IHCS), Prof. Edi Sentosa (Guru Besar IPB), Achmad Yakub (Pembina INAgri), Sulityo (Ketua Komunitas Pertanian Ramah Lingkungan), Hanni Sofia (Pendiri Sensa.id) dan Moderator Destika Cahyana (INAgri).(agus)