KUNINGAN (MASS) – Sejumlah massa yang terganung dalam Korakap (Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan) menyambangi tempat berlangsungnya pleno rekapitulasi KPU, Kamis (29/2/2024) siang.
Mereka, datang ke tempat sidang Pleno yang digelar KPU Kabupaten Kuningan di Hotel Horison Sangkanurip – Cigandamekar.
Koordinator Korakap Dadang Abdullah, dalam aksinya memyampaikan aspirasinya agar Pemilu di Kuningan dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di seluruh TPS.
Bukan tanpa alasan, Dadang Abdulah cs itu menganggap KPU dan Bawaslu gagal dan tidak sesuai harapan dalam menyelenggarakan pesta demokrasi tahun 2024.
“Tentunya ada banyak alasan kami menyampaikan hal tersebut, salah satunya didiga banyaknya pelanggaran dan praktek money politik secara terang-terangan,” kata Dadang.
Praktik itu, dituding Dadang dilakukan oleh beberapa Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, bahkan timses Capres-cawapres.
Bahkan lembaga pengawasan Pemilu setingkat Bawaslu Kuningan, dianggap melakukan pembiaran terhadap aksi tersebut, seolah tutup mata dan telinga, serta tidak melakukan upaya pencegahan ataupun penindakan.
“Selanjutnya, diduga KPUD Kabupaten Kuningan tidak netral dan melanggar kode etik dengan memihak kepada salah satu Calon Presiden dan Caleg tertentu,” sebutnya.
Lebih dari itu, pernyataan keras juga disampaikan Dadang Abdullah kepada KPU Kuningan yang diduga menerima sejumlah uang ratusan juta rupiah untik meloloskan ataupun memenangkan Capres dan Caleg tertentu.
Berikut poin tuntutan yang disampaikan Korakap Kuningan:
- Ketua KPU dan Bawaslu mundur dari jabatannya
- Meminta kepada pihak kepolisian agar tidak diam dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya pidana pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan
- Agar Bawaslu segera memproses pelanggaran-pelanggaran Pemilu (money politik, keterlibatan ASN dan laonnya) yang sudah masuk laporan ataupun yang sifatnya temua di lapangan (viral)
- Agar KPUD menunda dan atau membatalkan hasil sidang pleno perolehan suara Calon Presiden dan Caleg DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2024.
- Agar KPUD Kabupaten Kuningan menggelar pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Kuningan.
(eki)