KUNINGAN (MASS) – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kuningan mencatat telah menangani sekitar 75 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Kuningan, dr Adhiani Koesman, mengatakan hingga bulan ini, Juni 2026 jumlah kasus yang ditangani mencapai sekitar 75 kasus, meliputi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dalam satu tahun ini sampai bulan terakhir ini ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kurang lebih sudah ada 60 (75) kasus. Dan itu memang cukup banyak dan meningkat, tapi dengan banyak kasus artinya banyak yang melapor,” ujar dr Adhiani, Kamis (25/6/2026).
Menurut Adhiani, UPTD PPA merupakan lembaga pelayanan yang memberikan pendampingan kepada perempuan dan anak yang diduga menjadi korban kekerasan, diskriminasi, maupun kekerasan seksual. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan daring.
Untuk memudahkan masyarakat, UPTD PPA menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi dan website KUSAPA (Kuningan Sahabat Perempuan dan Anak) yang dapat diakses selama 24 jam. Selain itu, masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor UPTD PPA untuk menyampaikan laporan.
Ia menegaskan, seluruh identitas korban maupun pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai kode etik pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu takut ataupun malu untuk melapor.
“Kami menjaga kerahasiaan identitas korban maupun pelapor. Semua proses mulai dari pelaporan hingga pendampingan dilakukan secara tertutup sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban,” katanya.
Adhiani menjelaskan, penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat beragam. Faktor pola asuh dalam keluarga, lingkungan pergaulan, pendidikan karakter, hingga penguatan nilai agama menjadi aspek penting yang memengaruhi perilaku seseorang.
Menurutnya, keluarga memiliki peran utama sebagai benteng pertama dalam membentuk karakter anak sehingga mampu menyaring berbagai pengaruh negatif dari lingkungan maupun media sosial.
Dalam setiap laporan yang diterima, UPTD PPA melakukan serangkaian tahapan mulai dari penerimaan laporan, asesmen, pendampingan psikologis, hingga koordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan, seperti kepolisian maupun tenaga kesehatan.
Ia berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan maupun diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
“Jangan takut untuk melapor. Dengan adanya laporan, kami bisa memberikan perlindungan, pendampingan, dan membantu proses pemulihan korban. Pencegahan kekerasan juga membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah,” pungkasnya. (didin)