Masuk Islamnya Warga Ahmadiyah Dianggap Tidak Sah
KUNINGAN (MASS) – Untuk menjadi seorang mualaf (orang yang baru masuk Islam), mesti memenuhi standar konstitusi. Salah satunya keberadaan saksi kompeten. Hal ini ditegaskan perwakilan FPI dalam menanggapi penjelasan Bupati H Acep Purnama MH. “Ada standar konstitusi mualaf. Mana saksinya?. Tidak cukup hanya dengan surat pernyataan di atas materai,” kata Dadan, aktivis lulusan hukum itu. … Baca Selengkapnya