Soal Diksi Limbah, Gugatan Zul Dikabulkan PTUN
KUNINGAN (MASS) – Setelah memakan waktu berbulan-bulan lamanya, PTUN Bandung akhirnya mengeluarkan putusan kaitan kasus diksi limbah, Senin (12/4/2021). Majelis hakim ternayata mengabulkan gugatan Nuzul Rachdy. Secara otomatis BK (Badan Kehormatan) dan DPRD Kuningan secara kelembagaan dikalahkan. Namun belum ada keterangan apakah tergugat bakal melakukan kasasi atau tidak. Nuzul Rachdy kala dikonfirmasi nampaknya masih sibuk. … Baca Selengkapnya