KUNINGAN (MASS) – Proses Pemilihan Bupati (Pilbup) Kuningan 2024 memasuki tahap akhir. KPU Kuningan akan segera menetapkan hasil pilkada. Penetapan tersebut menandai akhir dari rangkaian tahapan yang telah dilalui, meskipun ada peluang adanya sengketa dari pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan, Asep Budi Hartono, M.Pd, memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya dalam proses penetapan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Setelah kegiatan ini, langsung ditetapkan. Namun, perlu dicatat bahwa jika ada pasangan calon (paslon) yang mengajukan sengketa, akan ada proses hukum lebih lanjut,” jelasnya saat wawancara di Hotel Horizon Tirta Sanita, Kuningan, Rabu (04/12/2024).
Dia melanjutkan, rentang waktu yang diberikan setelah penetapan hasil Pilbup adalah tiga hari. Waktu tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika ada permohonan, MK akan memprosesnya selama kurang lebih 45 hari,” lanjutnya.
Meski demikian, ia memastikan, bahwa meskipun ada peluang proses sengketa, pelantikan tetap akan dilaksanakan pada Februari 2025, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara untuk status Paslon yang unggul disebut sebagai Paslon Terpilih.
“Mengacu pada peraturan yang ada, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025,” pungkasnya. (argi)