Camat Mediasi Pemecatan Pegawai Dapur MBG, Disnakertrans Masih Gamang Soal Status Relawan

KUNINGAN (MASS) – Polemik pemberhentian belasan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan Putri Pandawa Lima Kadugede terus bergulir.

Pada Selasa (18/8/2026) persoalan ini dibahas dalam audiensi yang digelar di Kantor Kecamatan Kadugede. Audiensi dihadiri Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan Dr Toto Toharuddin, Camat Kadugede Jujun Hendria, perwakilan Koramil 1502/Kadugede Ardi, perwakilan relawan SPPG, serta sejumlah pihak terkait.

Salah satu relawan yang hadir, Yono Karyono, mengatakan audiensi ini dilakukan bukan untuk memperkeruh persoalan, melainkan untuk menyampaikan keluhan sekaligus meminta kejelasan mengenai proses pemberhentian yang dialami sejumlah relawan.

Menurut Yono, dirinya maupun relawan lainnya sebenarnya tidak mempermasalahkan apabila harus diberhentikan. Terlebih, jika perpindahan lokasi SPPG membuat adanya kebutuhan untuk memberdayakan masyarakat di lokasi baru sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara pribadi saya tidak keberatan diberhentikan. Teman-teman yang lain juga tidak keberatan. Apalagi kalau memang lokasi SPPG akan berpindah dan sesuai juknis ada ketentuan pemberdayaan warga setempat minimal 30 persen,” ujar Yono.

Namun, yang menjadi persoalan, kata dia, adalah mekanisme pemberhentian yang dinilai tidak disertai penjelasan memadai.

Yono mempertanyakan dasar pemilihan relawan yang diberhentikan dari total 49 relawan. Ia menyebut pemberhentian disampaikan secara lisan maupun melalui pesan singkat tanpa penjelasan mengenai kriteria atau evaluasi yang menjadi dasar keputusan.

“Kalau memang ada penilaian, ada kriteria, tentu kami bisa menerima dan memahami. Tetapi jangan sampai dari 49 orang, kemudian siapa yang diberhentikan tidak jelas dasarnya. Kami hanya ingin tahu, apakah ada penilaian atau memang berdasarkan subjektivitas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai kehilangan posisi sebagai relawan, tetapi menyangkut profesionalitas dan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.

“Yang kami sayangkan itu caranya. Jangan sampai karena kami disebut relawan, kemudian seolah-olah kami bekerja tanpa ada aturan. Bagaimanapun kami selama ini menjalankan tugas dan ada tanggung jawab yang kami emban,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, seluruh keluhan relawan disampaikan secara langsung kepada pihak-pihak yang hadir. Yono menyebut pihak SPPI juga mendapatkan teguran dalam forum tersebut.

“Dalam audiensi kemarin semuanya sudah kami sampaikan. Bahkan di forum itu pihak SPPI juga mendapatkan teguran. Artinya, apa yang kami sampaikan bukan hanya keluhan dari kami, tetapi memang ada hal-hal yang perlu diperhatikan dan dievaluasi,” ujarnya.

Yono berharap teguran tersebut ditindaklanjuti dengan evaluasi menyeluruh, khususnya oleh Satgas P3MBG terhadap kinerja dan pola kerja SPPI dalam pengelolaan SPPG.

“Harapan kami terutama kepada Satgas P3MBG, kinerja SPPI ini juga dievaluasi. Jangan hanya relawannya yang dievaluasi, tetapi pihak yang mengelola dan mengambil keputusan juga harus dievaluasi,” katanya.

“Kalau memang ada kesalahan dari kami, sampaikan. Kalau ada penilaian, buka kriterianya. Kami tidak keberatan menerima keputusan selama jelas dasarnya. Jangan sampai keputusan terhadap orang hanya berdasarkan suka atau tidak suka,” tegas Yono.

Meski demikian, Yono menegaskan tidak ada persoalan antara para relawan dengan mitra maupun Yayasan Putri Pandawa Lima.

“Kami tidak ada masalah dengan mitra maupun Yayasan. Kami juga tidak bermaksud menyerang yayasan. Yang kami sesalkan adalah sikap SPPI, terutama dalam proses pemberhentian kami. Kami hanya ingin semuanya jelas dan dilakukan secara profesional,” katanya.

Para relawan berharap persoalan ini tidak berhenti pada pembahasan mengenai status mereka. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja SPPI sehingga pelaksanaan program MBG dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Bagi kami, ini bukan soal mau bekerja atau tidak bekerja. Kami hanya ingin diperlakukan secara profesional. Kalau memang ada aturan, sampaikan. Kalau ada evaluasi, buka kriterianya. Yang kami minta sederhana, jangan sampai keputusan terhadap kami dibuat tanpa kejelasan,” pungkas Yono

Sementara itu, Asep selaku pihak mitra mengatakan pihaknya sejak awal telah beberapa kali memberikan saran kepada SPPI agar persoalan di lapangan diselesaikan melalui komunikasi dan pendekatan persuasif.

“Dari pihak mitra kami sudah berkali-kali menyampaikan kepada SPPI agar semuanya dibicarakan dan didiskusikan dengan baik. Kami selalu memberikan saran secara persuasif supaya persoalan ini tidak menjadi polemik,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, perpindahan dapur SPPG dilakukan karena kontrak penggunaan tempat sebelumnya telah berakhir.

“Kalau terkait perpindahan dapur, memang kontrak di tempat yang lama sudah habis. Karena itu kami pindahkan ke lokasi lain,” katanya.

Asep juga mengatakan pihak mitra sejauh ini tidak memiliki persoalan dengan para relawan. Menurutnya, kewenangan mitra memang tidak sampai pada ranah internal relawan.

“Kalau kami dari mitra sampai hari ini tidak pernah merasa punya masalah dengan relawan. Memang peran mitra juga tidak sampai ke ranah relawan,” katanya.

Disisi lain, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Dr Toto Toharuddin, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah relawan dan kini tengah mendalami persoalan tersebut, termasuk memastikan status relawan dalam perspektif hukum ketenagakerjaan.

“Ya ini kita sedang ikhtiar. Kita ada pengaduan dari karyawan. Dari sisi itu kita menganggapnya pengaduan sepihak. Kita sedang mendalami sebetulnya ada persoalan apa,” ujar Toto.

Menurut Toto, persoalan ini belum dapat langsung dikategorikan sebagai perselisihan hubungan industrial. Sebab, status para relawan SPPG perlu dipastikan terlebih dahulu.

Di satu sisi terdapat regulasi ketenagakerjaan, sementara di sisi lain program MBG memiliki ketentuan tersendiri dari Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk mengenai posisi tenaga yang disebut sebagai relawan.

“Di satu sisi kita punya regulasi tentang ketenagakerjaan, tapi di sisi lain ini ada aturan tersendiri dari BGN tentang etika karyawan atau relawan, istilahnya relawan yang dibayar harian. Nah, kita juga sedang belajar ini, sebetulnya masuk pada dimensi hukum ketenagakerjaan atau bentuknya seperti apa,” jelasnya.

Toto menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena posisi para pihak belum sepenuhnya jelas dalam kerangka hubungan kerja.

Ia mengatakan audiensi yang berlangsung Selasa telah menemukan titik temu yang dapat menjadi pintu masuk penyelesaian persoalan.

“Persoalan yang ada di sini menarik untuk dikaji dan sudah kelihatan ada titik temu. Jadi mudah-mudahan aduan yang dilayangkan ke Disnaker ini menjadi bagian penting untuk bisa menyelesaikan masalah,” katanya.

Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pemecatan sepihak, Toto belum mengambil kesimpulan. Disnakertrans masih akan membedah kronologi dan mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak.

“Kita sedang mendalami, kemudian kronologisnya sedang dibedah. Masing-masing pihak itu akan segera kita dengarkan,” ujarnya.

Toto menjelaskan, Disnakertrans memiliki mediator yang menangani perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja. Namun, mekanisme tersebut belum dapat langsung diterapkan sebelum status relawan SPPG diketahui secara jelas.

“Di kami ada staf khusus yang disebut mediator. Jadi perselisihan antara karyawan dengan pengusaha. Nah, di sini kan posisinya bukan pengusaha, posisinya juga bukan karyawan, tapi relawan. Kami sedang memadukan, menarik benang merah seperti apa,” ungkapnya.

Karena itu, Disnakertrans belum melakukan pemanggilan resmi terhadap pihak SPPG maupun para relawan. Audiensi Selasa disebut sebagai langkah awal untuk mendengarkan keterangan para pihak.

“Bukan pemanggilan. Karena mereka sudah mengadukan, akan diundang secara formal. Ini kan baru aduan lisan. Kami berinisiatif untuk mencoba mendengarkan para pihak, baik pihak SPPG maupun pihak karyawan,” kata Toto.

Setelah aduan disampaikan secara tertulis dan status para pihak semakin jelas, Disnakertrans akan menentukan langkah berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Nanti setelah jelas, aduan tertulis sudah jelas, itu baru kami sikapi,” pungka Toto. (didin)