KUNINGAN (MASS) – Camat Cidahu, Rusmiadi mengatakan dirinya tak punya kewenangan apapun untuk melengserkan Kades Jatimulya, Nuryadi. Justru pelengseran tersebut berdasarkan ajuan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Jatimulya.
Kendati masalah dugaan serong yang menimpa kades Jatimulya sudah mencuat cukup lama, Rusmiadi meluruskan beberapa hal. Pertama, BPD Jatimulya baru mengeluarkan mosi tidak percaya saja. Sedangkan pemanggilan atau klarifikasi kepada kades belum dilakukan.
“Ada asas praduga tak bersalah. Mestinya BPD melakukan pemanggilan guna meminta klarifikasi dari kades. Sehingga DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) kembali lagi ke kita,” jelasnya.
Selain itu, tidak adanya bukti yang dikantongi warga kaitan dengan dugaan perselingkuhan tersebut. Rusmiadi mengatakan, itu hanya semacam tuduhan.
“Jadi sekarang kan kita dalam rangka mencari solusi. Warga menuntut pemberhentian kades, ya berarti harus ada rekomendasi BPD. Dan untuk melahirkan rekomendasi itu wajib memanggil kades,” kata Rusmiadi.
Untuk itu, pasca dialog pihaknya akan dengan cepat menuntaskan masalah. Kades dan seluruh perangkat desa akan dipanggil agar segera keluar rekomendasi BPD.
“Sekali lagi camat tak punya kewenangan apapun, hanya sekadar pembinaan. Ajuannya dari BPD. Makanya sekarang kumpulkan dulu seluruh perangkat desa,” tukas Rusmiadi. (deden)