KUNINGAN (MASS) – Pada Pileg dan Pilpres 2019 nanti, besaran dana kampanye yang boleh dikeluarkan cukup fantastis. Untuk perorangan batasan maksimalnya mencapai Rp2,5 milyar.
“Dana maksimal perorangan sebesar Rp2,5 milyar. Sedangkan lembaga maksimal Rp25 milyar. Yang kecil itu untuk calon anggota DPD, batasan maksimal perorangannya Rp750 juta, sedangkan lembaganya Rp1,5 milyar,” sebut Abdul Jalil Hermawan, Kamis (23/8/2018).
Terkait dana kampanye ini, dirinya mengakui Bawaslu yang sebelumnya bernama Panwaslu dinilai kurang gagah. Pasalnya, lembaga pengawas ini minim akses ke laporan Kantor Akuntan Publik.
“Kita hanya dapat laporan akhir saja dari Akuntan Publik. Padahal saat pilkada kemarin ada yang nyumbang Rp200 juta untuk kaos, yang kalau dihitung perkaosnya mahal banget,” ungkapnya.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, banyak hal yang diutarakan Jalil dalam materi sosialisasi pengawasan dan penindakan pilkada, Kamis itu. Salah satu diantaranya, ia menyebutkan indeks kerawanan pemilu.
“Yang berpotensi tidak netral itu dapat dilihat dari sisi penyelenggara, pemilih, sosio cultural dan geografis,” terang Jalil. (deden)