KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama kembali mengeluarkan surat edaran baru. Kali ini SE Nomor : 451 /1617 Kesra.
SE itu tentang penyelenggaraan membaca al-qur’an, sholawat dan doa ada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat covid-19 di Kabupaten kuningan
Ada lima poin penting dalam SE tersebut yakni mengenginstruksikan kepada masyarakat untuk membaca Al-Quran surat Yasin dan Ar-rahman Ba’da salat Ashar, Yasin dan Al-Mulk ba’da salat Maghrib, Surat Yasin dan Waqiah ba’da Shalat Shubuh.
Poin kedua adalah memerintahkan kepada ta’mir masjid atau mushola se-Kabupaten Kuningan untuk menyelenggarakan pembacaan Sholawat Tibbil Qulub, Sholawat Burdah, Qunut Nazilah, Ratiban, Aurad dan Do’a lainnya.
Hal ini dengan maksud memohon kepada Allah SWT, agar masyarakat dan Bangsa Indonesia diberikan keselamatan serta kesehatan dijauhkan dari marabahaya dan bencana
Pelaksanaan pembacaan Sholawat dan Do’a dimaksud mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 melalui pengeras suara yang ada di masjid atau mushola dengan waktu yang disesuaikan serta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;
Poin keempat penundaan seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dari tanggal 3- 20 Juli 2021.
Selanjutnya poin lima dapat menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan senantiasa menerapkan protok kesetan secara ketat.
“Iya benar. Untuk lebih jelasnya bisa berkounikasi dengan Kabag Kesra,” ujar Kalak BPBD Kuningan Indra Bayu Permana, Selasa (6/7/2021)
Terpisah, Kabag Kesra Setda Kuningan H Nunung Nurjati MPd membenarkan SE tersebut. Pihaknya ingin semua dekat dengan Allah ketika ada wabah.
“Dengan membaca al-quran, doa dan sholawat akan mebuat kita yakin wabah akan segera berakhir dan kita juga di contohkan oleh kangjen Nabi Muhammad SAW,” jelasnya.
Terkait di untuk di masjid dan mushala, untuk pembacaan doa bisa disesuaikan waktunya. Semua iktiar dan demi menghilangnya wabah. (agus)
SURAT EDARAN
Nomor : 451 /1617 IKesra
TENTANG
PENYELENGGARAAN MEMBACA AL-QUR’AN, SHOLAWAT DAN DO’A
PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)
DARURAT COVID-19
DI KABUPATEN KUNINGAN
Menindaklanjuti keputusan Pemerintah RI terkait Pembertakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali 3- 20 Juli 2021, selanjutnya dalam
upaya meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan demi keselamatan seluruh lapisan
masyarakat Kabupaten Kuningan atas peningkatan lonjakan Virus Covid-19 dengan ini kami
menghimbau kepada Saudara untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.Menginstruksikan kepada masyarakat untuk membaca Al-Qur’an surat Yasin dan Ar-rahman Ba’da Shalat Ashar, Yasin dan Al-Mulk Ba’da Shalat Maghrib, Surat Yasin dan Waqiah ba’da Shalat Shubuh;
2.Memerintahkan kepada ta’mir masjid atau mushola se-Kabupaten Kuningan untuk menyelenggarakan pembacaan Sholawat Tibbil Qulub, Sholawat Burdah, Qunut Nazilah,
Ratiban, Aurad dan Do’a lainnya dengan maksud memohon kepada Allah SWT, agar masyarakat dan Bangsa Indonesia diberikan keselamatan serta kesehatan dijauhkan dari marabahaya dan bencana
3.Pelaksanaan pembacaan Sholawat dan Do’a dimaksud mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 melalui pengeras suara yang ada di masjid atau mushola dengan waktu yang disesuaikan serta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;
4.Penundaan seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dari tanggal 3- 20 Juli 2021;
5.Dapat menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.