KUNINGAN (MASS) – Terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) no 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, memungkinkan Kartu BPJS Kesehatan akan jadi multifungsi.
Dengan hadirnya ini, nantinya kartu BPJS Kesehatan dimungkinkan bisa menjadi syarat untuk pelayanan administratif negara, termasuk SIM.
Hal itu tertuang dalam lembaran Inpres no 1/2022 poin 25 yang ditujukan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di dalamnya, tertuang intruksi bahwa pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta BPJS Kesehatan akti.
“(Poin a) melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tertulis dalam lembaran.
Inpres ini, mulai ditandatangani Presiden pada 6 Januari 2022 lalu.
Kasat Lantas AKP Dadang Supriadi SH MMÂ melalui Simulator SIM Polres Kuningan Heri S, kala dikonfirmasi hal tersebut mengaku, pelayanan SIM sampai saat ini masih sama seperti sebelumnya.
“Belum denger (adanya syarat kartu BPJS kesehatan untuk SIM), dan belum berlaku. Mungkin masih penyempurnaan (regulsi), kita nunggu dari pusat,” ujarnya, Senin (21/2/2022) siang.
Sampai saat ini, persyaratan SIM masih sama seperti sebelumnya. Adanya kartu keterangan sehat, masih cukup dari klinik atau lembaga kesehatan. (eki)