KUNINGAN (MASS) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayanto MSi, menyampaikan pengangkatan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) tidak masuk dalam kewenangan BKPSDM daerah.
Menurut Beni, SPPG yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) sesuai Perpres 115 tahun 2025. Proses pengangkatan dilakukan langsung oleh BGN dari tingkat pusat, tanpa melalui mekanisme Pemda maupun BKPSDM.
“P3K SPPG diangkat melalui BGN. Jadi P3K dari BGN, langsung dari pusat bukan melalui pemerintah daerah,” ujar Beni, usai kegiatan pisah sambut dan serah terima jabatan administrator di Aula BKPSDM Kuningan, Senin (19/1/2026).
Ia juga menjelaskan dari sisi administrasi dan database kepegawaian, BKPSDM Kuningan tidak menerima pemberitahuan maupun pendataan terkait penugasan SPPG tersebut. Surat tugas itu diterbitkan langsung oleh BGN tanpa melibatkan BKPSDM daerah.
“(Terkait database dan pemberitahuan) Tidak ada pemberitahuan ke kami. SPPG itu langsung ditugaskan oleh BGN, surat tugasnya juga langsung dari pusat, bukan melalui kita,” jelasnya.
Beni menegaskan SPPG bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah. Ia menyebutkan, sistem penggajiannya juga berbeda dengan ASN atau P3K daerah.
“(Kalau gajinya berbeda berarti?) iya, dari BGN gajinya,” pungkasnya. (didin)










