KUNINGAN (MASS) – Niat AP (44) alias Ohang warga Lingkungan Ciwaru III RT 005 RW 001 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur untuk nongkrong bersama temannya pada malam tahun baru akhirnya gagal.
Penyebabnya adalah ia keburu ditangkap oleh polisi di Pandapa Paramartha Rabu (1/1/2020) sekitar jam 01.00 WIB, karena membawa pistol rakitan.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Ayi Sujana, kronologisna adalah Rabu tanggal 1 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di Pandapa Paramarta Kecamatan Kuningan pelaku ditangkap bersama temannya.
Ia berboncengan menuju ke stadion Mashud Wisnusaputra untuk nongkrong bersama dengan anggota klub motor.
Namun pada saat melewati depan SMAN 3 Kuningan pelaku diberhentikan oleh anggota kepolisian resor Kuningan karena motor yg dikendarai oleh pelaku tidak dilengkapi dengan lampu depan.
Kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tas selempang yang pelaku bawa, ternyata ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver dengan gagang terbuat dari kayu di tas.
“Kemudian pelaku diamankan ke Sat Reskrim polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Ayi.
Selain, pistol dan tas selempang, diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha type VIxion Nopol E 3258 YA.
” Pelaku melanggar pasal yang dilanggar pasal 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” ujarnya.(agus)