Soal Tunjangan Dewan, Gerakan KITA: Penegak Hukum Harus Berani Mengawasi Kekuasaan

KUNINGAN (MASS) – Dipanggilnya Kepala BPKAD dan Sekretaris Dewan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan soal polemik tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Kuningan, harus busa membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua pihak, termasuk pejabat publik.

Hal itulah yang disampaikan aktivis sekaligus inisiator Gerakan KITA Ikhsan Marzuki. Ia mengatakan, masyarakat tidak mempermasalahkan hak anggota DPRD menerima tunjangan. Yang dipersoalkan adalah apakah pemberian tunjangan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

“Uang rakyat tidak boleh dibelanjakan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” kata Ikhsan, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, penyelidikan harus mengungkap seluruh proses, mulai dari penyusunan regulasi, penetapan besaran tunjangan, penilaian kewajaran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga pencairan anggaran.

Ikhsan menilai, apabila terdapat dugaan pembayaran dilakukan tanpa adanya dasar hukum, dalam hal ini Peraturan Bupati, kemudian regulasi dibuat, diterbitkan dan diberlakukan surut, maka kondisi tersebut patut diuji secara hukum. Apalagi jika pembayaran dilakukan tanpa ada Peraturan Bupati sama sekali.

“Hukum seharusnya menjadi pedoman sebelum kebijakan dijalankan, bukan dibuat setelah uang negara terlanjur dibelanjakan,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat menguji independensi dan metodologi penilaian KJPP apabila hasilnya dijadikan dasar penetapan besaran tunjangan.

“Kalau ada dugaan penilaiannya tidak sesuai ketentuan atau tidak mencerminkan nilai yang wajar, tentu harus ditelusuri. Jangan sampai dokumen yang terlihat sah justru menutupi penyimpangan,” katanya.

Ikhsan mengingatkan bahwa kasus serupa seperti di Kabupaten Kerinci (Jambi), Kabupaten Bekasi dan Kota Parepare, pernah terjadi dan berkembang menjadi perkara pidana korupsi setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

“Karena itu, penyelidikan di Kuningan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Semua pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan harus dimintai keterangan sesuai perannya,” tegasnya.

Ia menilai masyarakat kini menunggu keberanian aparat untuk mengusut perkara secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Bila tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, proses hukumnya harus berjalan terhadap siapa pun yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ikhsan menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, menurutnya, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum. Penyelidikan harus menjawab apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak, bukan berhenti pada spekulasi,” katanya.

Ia berharap penanganan perkara ini menjadi momentum memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Ujian sesungguhnya ada pada keberanian aparat membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi juga mampu mengawasi kekuasaan. Di situlah kepercayaan publik akan dibangun kembali,” pungkas Ikhsan. (eki)