KUNINGAN (MASS) – Diam-dima Disnakertrans Kuningan pada Selasa (30/10/2018) sudah menetapakan besar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019. Berdasarkan hasil kesepakatan semua pihak maka UMK Kuningan sebesar 1.734.994 atau mengalami kenaikan dari tahun 2018 sebesar Rp128.964.
Seperti diketahui UMK tahun 2018 sebesar Rp1.606.030. Dengan beresnya penetapan di tingkat kabupaten, maka tinggal menunggu SK dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
“Sudah Selasa kita menetapakan dan disaksikan dari perwakilan serikat pekerja, perusahaan, pemerintah dan pihak terkait lainnya,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan Drs H Sadudin MSi, Jumat (2/11/2018).
Diterangkan, perhitungan UMK 2019= UMK 2018 + (UMK 2018 X 2,88 % + 5,15%). Adapun Rinciannya adalah Rp1.606.030 + (Rp1.606.030 X 8,03%) = Rp1.734.994.
“Kami berharap perusahaan mematuhi UMK ini . Apabila tidak mematuhui maka karyawan bisa melaporkan kepada pihak terkait,” ujar mantan Kepala BPPT itu.
Ia yakin perusahaan akan sadar sehingga tidak akan melanggar. Pasalnya, dalam penetapan dilibatkan semua pihak agar penetapan adil untuk dua belah pihak.
Sekedar informasi UMK Kuningan bukan terendah karena diatas Kabupaten Pangandaran. Kuningan sendiri UMK sebesar itu terbilang cukup karena jarang perusahaan besar. (agus)
You May Also Like
Economics
KUNINGAN (MASS) – Kenaikan UMK Kuningan yang dianggap rendah, menuai komentar dari berbagai pihak. Termasuk salah satunya Caleg DPRD Kabupaten Kuningan dari Partai Buruh...
Government
KUNINGAN (MASS) – Ditengah situasi pandemi yang juga belum mereda, kabar mengejutkan datang dari gedung wakil rakyat. Pada tahun 2022 penghasilan mereka akan mendapatkan...
Government
KUNINGAN (MASS)- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 sesuai rekomendasi dari para bupati/wali kota dari 27 wilayah...