KUNINGAN (MASS) – Setelah insiden kecelakaan di Jalan Baru Muhammad Yamin, tak jauh di perempatan Kedungarum Kecamatan Kuningan beberapa waktu lalu, berakhir baik.
Dua pengendara mobil yang sempat bertabrakan, sudah saling bertemu lagi baru-baru ini, tepatnya Kamis (23/6/2022) kemarin dan berakhir baik.
Pengemudi yang bertabrakan, baik itu mobil Grand Livina – Jajang Zaini Rois, juga mobil CRV Diana Dewi Hestia, sudah saling sepakat untuk tidak lagi mempersoalkan kejadian yang mengakibatkan dua kendaraan tersebut rusak.
Keduanya sepakat, tidak akan menempuh jalur hukum dan sudah saling menyelesaikan secara kekeluargaan. Ada setidaknya tiga poin yang disepakati.
Selain persoalan tidak adanya jalur hukum, disebutkan juga poin kedua tentang membantu pembiayaan kerusakan. Terakhir dibahas soal tidak akan menanggapi pihak lain jika ada yang mempersoalkan.
Kesepakatan sendiri ditandatangani kedua belah pihak, antara Jajang dan Diana. Penandatanganan didampingi oleh Wiwik dan Enuh sebagai saksi kedua belah pihak. (eki)