KUNINGAN (MASS)- Rabu (5/5/2021) ditelah digelar persidangan ke – 7 Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli atas nama terdakwa (MR).
Adapun kasusnya terkait dugaan TPK Anggaran Bos Pusat BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan DSP pada SMKN 1 Luargaung dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 290.429.226,- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Sidang dibuka oleh Majelis Hakim sekitar pukul 08: 30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yakni TBenny Eko SH MH, Femina SH MH dan Fernando SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Yana Yusuf SH.Sementara Penasehat Hukum Haris, SH.
Sidang dengan agenda pemeriksaan 1 orang saksi dan 1 ahli, yaitu Saksi I Wayan Loster dam Ahl Syakran Rudy
Pada persidangan kali ini, Saksi dan Ahli tidak dapat hadir dikarenakan adanya himbauan dilarang keluar kota.
Kemudian keterangan Saksi dan Ahli dibacakan Oleh Jaksa Penuntut Umun
Persidangan yang dihadiri oleh kurang lebih 5 orang pengunjung berjalan dengan tertib dan lancar.
Majelis Hakim menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 08.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). (agus)