Beda Sikap Pemkab Soal Kasus Moral dan Penyebab TGR, Maman Pertanyakan Komitmen Reformasi Birokrasi Dian-Tuti

KUNINGAN (MASS) – Akademisi Universitas Islam Al-Ihya Kuningan sekaligus mantan Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Periode 2018–2023, Maman Sulameman, mempertanyakan komitmen Dian Rachmat Yanuar-Tuti Andriani dalam mewujudkan visi pemerintahan daerah, khususnya “Percepatan Reformasi Birokrasi yang Berintegritas dan Profesional melalui Pemerintahan Modern dan Melayani”.

Pertanyaan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap konsistensi Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menegakkan disiplin aparatur. Menurut Maman, terdapat kesan adanya perbedaan perlakuan antara penanganan pelanggaran moral yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tindak lanjut atas temuan pengelolaan keuangan daerah yang melahirkan kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 dan tahun 2025.

Dikatakan, hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2024 mendapatkan predikat opini Wajar dengan pengecualian (WDP) dan Tahun Anggaran 2025 mendapatkan predikat opini Wajar tanpa pengecualian (WTP). Tetapi dari 2 tahun hasil pemerikaan berturut-turut oleh BPK RI masih ditemukan permasalahan yang sama yaitu adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Dari hasil LHP BPK RI tersebut, Maman berujar, akan sangat wajar jika publik menafsirkan adanya dugaan perliku yang sama yakni penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan ketidakcakapan pengelolaan anggaran daerah.

“Saat ada dugaan pelanggaran moral ASN, pemerintah cukup cepat mengambil langkah. Namun ketika menyangkut temuan pengelolaan keuangan negara yang berujung pada kewajiban TGR, publik belum melihat solusi konkret yang diambil. Kondisi ini menimbulkan persepsi adanya standar ganda yang menimbulkan bias akuntabilitas dalam penegakan disiplin birokrasi,” ujar Maman, Rabu (22/7/2026).

Jika merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021, kata Maman, dijelaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Secara praktik merujuk dari PP No. 94 Tahun 2021 sanksi layak diberikan jika Pejabat ASN lalai dalam melaksanakan tugas,  merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, dan tidak taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Maka dari itu, Maman melanjutkan, reformasi birokrasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui slogan atau penindakan terhadap pelanggaran disiplin individu. Reformasi birokrasi justru diuji ketika pemerintah mampu menunjukkan keberanian menindaklanjuti seluruh temuan audit keuangan secara transparan, objektif, dan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dikemas dalam akronim “MELESAT”, khususnya pada pilar “Ajeg Timbangan APBD Terjaga”, yang menitikberatkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah yang selektif, serta sinergi perencanaan pembangunan kabupaten, provinsi, dan nasional agar tepat sasaran dan berimbang dalam aspek perencanaan, pendapatan, dan belanja.

Menurut Maman, keberhasilan program tersebut semestinya tercermin dari kualitas tata kelola keuangan daerah. Oleh karena itu, penyelesaian TGR dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi indikator penting dalam mengukur keseriusan pemerintah daerah menjalankan program tersebut.

Maman menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya menunggu penyelesaian administrasi berupa pengembalian kerugian daerah melalui mekanisme TGR, tetapi juga mengharapkan adanya akuntabilitas pejabat yang lalai apabila memang berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme pembinaan kepegawaian terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa pelanggaran moral hanya berkonsekuensi pada sanksi administratif, sementara persoalan tata kelola keuangan daerah yang berdampak terhadap APBD seolah cukup diselesaikan melalui pengembalian kerugian tanpa adanya evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab. Jika persepsi ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap agenda reformasi birokrasi akan semakin menurun,” tegasnya.

Maman berharap Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK, penyelesaian TGR dengan cara menyetor ke kas negara, asal usul uangnya dari mana. Ia wanti-wanti jangan sampai gali lobang tutup lobang menggunakan APBD tahun berjalan.

Ia menyebut, publik juga berharap ada mekanisme evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menunjukkan bahwa prinsip integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan persamaan perlakuan di hadapan aturan benar-benar menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan.

“Visi reformasi birokrasi dan akronim ‘MELESAT’ akan memperoleh legitimasi yang kuat apabila diikuti dengan ketegasan dalam menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sebaliknya, apabila terdapat kesan penegakan aturan dilakukan secara berbeda, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap janji-janji reformasi birokrasi yang telah disampaikan kepada masyarakat,” pungkas Maman. (eki)