KUNINGAN (MASS) – Bawaslu Kuningan menyebut ada 7.148 surat suara yang rusak untuk pemilih di Kabupaten Kuningan. Hal itu, diungkapkan Ketua Bawaslu Firman, Jumat (9/2/2024).
Firman, yang memberikan keterangan pers didampingi komisioner Agus Khobir Permana, Dadan Yuardan Firdaus, Rendi Septian, Yayan Supriatna dan Koordinator Sekertariat Didi Suryadi.
Ia mengungkapkan, jumlah tersebut berdasar hasil pengawasan logistik Pemilu yang sudah dilakukan sejak 20 Januari 2024 lalu saat pengepakan di Gudang KPU Kuningan, Cilowa.
“Bawaslu Kabupaten Kuningan berdasarkan hasil pengawasan tersebut, menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kuningan dan dilakukan tindak lanjut oleh KPU Kabupaten Kuningan dengan mengajukan surat suara pengganti sesuai dengan jumlah surat suara yang rusak,” ujar Firman.
Untuk pemenuhan surat suara yang rusak, jelas Firman, KPU Kabupaten Kuningan melakukan penjemputan terhadap penggantian surat suara yang rusak dengan kawalan langsung dari pihak Kepolisian (Polres Kuningan) dan Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Berikut kekurangan surat suara pasca adanya kerusakan:
Untuk kekurangan surat suara tersebut, lanjut Firman, pada Selasa kemarin, KPU bersama Polres dan Bawaslu sudah mengambil sebagian dari kekurangan tersebut untuk jenis surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sesuai dengan kebutuhannya ke PT. Bawen Mediatama (Semarang) dan PT. Masmedia Buana Pustaka (Solo).
“Untuk kekurangan surat suara DPD RI dijadwalkan untuk diambil pada hari Jum’at, 09 Februari 2024,” ungkapnya.
Dikatakan Firman, pendistribusian logistik Pemilu baik legislatif daerah sampai nasional dan Pilpres, oleh sendiri sudah dilakukan pihak KPU Kuningan sejak tanggal 31 Januari 2024 kemarin.
“Dari hasil pengawasan kami, sejauh ini KPU Kabupaten Kuningan telah melakukan pengelolaan dan pendistribusian logistik sesuai dengan aturan. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kuningan pun terus mengawal proses pengadaan, pengelolaan hingga pendistribusian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan sampai tuntas,” tegasnya. (eki)