KUNINGAN (MASS) – Setelah pekan lalu berhasil meringkus pemilik tujuh paket sabu-sabu, Rabu sore Sat Resnarkoba Polres Kuningan kembali menangkap pelaku pengguna sabu-sabu.
Tidak tanggung-tanggung tiga tersangka berhasil diamankan dan salah satunya adalah PNS atau ASN. Mereka bertiga diringkus di depan lapangan futsal Ciporang.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,95 gram. Lalu, 1 set Alat bantu hisap berupa bong.
Menurut Kasat Resnarkoba Dadih Praja, tiga tersangka itu adalah YO (39) PNS warga Kecamatan Sindangagung. Sedangkan dua tersangka lainnya YS (40) warga Kecamatan Sidangagung dan YT (40) warga Kecamatan Jalaksana.
Adapun kronologis adalah pada hari Rabu (10/7/2019) sekitar jam 16.30 WIB di Jalan RE Martadinata No 174 Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan tepatnya depan Marshal Futsal telah diamankan tiga tersangga. Pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 3 paket Narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik klip bening dan 1 set alat bantu hisap berupa bong.
“Atas kejadian tersebut ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Tersangka lanjut Dadih, disangkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(agus)