KUNINGAN (MASS) – Sekrang lelaki berinisial YM ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kuningan di Jalan Veteran samping Masjid Agung Syiarul Islam, tak jauh dari taman kota.
Penangkapan dan penggeledahan itu, dilakukan polisi pada Sabtu (4/2/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB. YM, diduga menyalahgunakan narkotika daun ganja kering.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Resnarkoba AKP Dadang menyebut ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika yang diduga daun kering jenis ganja dengan berat kotor 0.62 gram.
“(Ditemukan juga) 1 (satu) paket narkotika yang diduga daun kering jenis ganja terbungkus kertas nasi berwarna cokelat dengan berat kotor 5.08 gram,” ujarnya didampingi Kasi Humas Ipda Endar Kuswanadi.
Kedua barang haram itu, ditemukan didalam bungkus rokok bekas. Dari penggeledahan itu, polisi terpaksa menyita juga 1 (satu) unit handphone warna putih emas serta simcard.
Kasat AKP Dadang menerangkan, barang bukti itu ditemukan didalam tas slempang warna hitam yang digunakan oleh tersangka YM.
Bukan hanya barang bukti, tersangka juga dibawa ke Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (eki)