KUNINGAN (MASS) – Sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpaksa ditutup sementara termasuk di Kuningan. Hal ini disebabkan oleh sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar, sehingga limbah sisa pengolahan makanan dibuang sembarangan ke lingkungan dan belum sesuai standar.
Menanggapi fenomena ini, Candrika Adhiyasa, seorang ahli sekaligus konsultan lingkungan asal Kuningan, memberikan penjelasannya. Ia menyebutkan sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan tegas mengenai hal ini, yakni Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepmenLH) No. 2760 Tahun 2025 yang mengatur standar IPAL khusus untuk dapur penyedia gizi.
“Sebetulnya terkait bagaimana IPAL yang standar (khusus SPPG) ini sudah ada regulasinya di KepmenLH No. 2760 Tahun 2025,” tuturnya kupada kuninganmass.com Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, kesalahan umum yang banyak ditemukan di lapangan adalah dapur-dapur tersebut hanya mengandalkan grease trap atau penyaring lemak sederhana. Bahkan, yang lebih memprihatinkan, ada pengelola dapur yang langsung membuang air sisa cucian dan masakan mereka ke sungai atau saluran air warga tanpa diolah sama sekali.
Baca juga : https://kuninganmass.com/16-dapur-mbg-di-kuningan-dihentikan-sementara-sebagian-segera-beroperasi-kembali/
“Kebanyakan dapur SPPG hanya menggunakan grease trap, atau bahkan ada yang langsung dibuang ke badan air, IPAL yang ideal itu harus melalui rangkaian proses yang lengkap. Mulai dari penyaringan minyak dan lemak, proses biologis, penyaringan kembali atau filtrasi, pengendapan (sedimentasi), hingga tahap pembunuhan kuman atau disinfeksi,” paparnya.
Ia menekankan limbah dari dapur MBG memiliki kandungan minyak, lemak, dan deterjen (MBAS) yang sangat tinggi. Jika zat-zat ini dibuang langsung ke sungai, dampaknya tidak main-main. Ekosistem sungai bisa rusak, timbul bau tak sedap, dan air menjadi tercemar sehingga sangat mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi dapur.
“Isu dari dapur SPPG ini kan ada di minyak lemak dan deterjen (MBAS) yang tinggi. Tentu kalau ini dibuang ke badan air bisa mengganggu ekosistem sungai. Bau dan air yang tercemar juga bisa mengganggu masyarakat di sekitar lokasi kegiatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Candrika menjelaskan air limbah dari dapur ini wajib diuji di laboratorium yang terakreditasi setiap tiga bulan sekali. Hasil uji laboratorium tersebut akan menunjukkan apakah air yang dibuang sudah benar-benar “aman” atau masih di atas ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Laporan ini pun wajib diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat.
“Di regulasi itu juga sudah ada acuan baku mutu air limbah yang harus diuji setiap tiga bulan. Di situ bisa terlihat apakah air limbah yang diolah ini dapat dinilai sudah “aman” atau belum untuk dibuang ke badan air atau media lingkungan lain,” pungkasnya. (raqib)