KUNINGAN (MASS) – Baru-baru ini Bawaslu Kuningan berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Dishub dan Satpol PP melakukan penurunan baliho kampanye (Alat Peraga Kampanye) secara paksa. Hal itu dilakukan Bawaslu karena APK yang terpasang dianggap melanggar aturan kampanye.
Baliho yang “disikat” Bawaslu, mulai dari APK Capres, DPR RI, DPRD Jawa Barat sampai DPRD Kabupaten Kuningan yang tersebar di Bunderan Cijoho, dekat SMPN 1 Kuningan, depan kantor Satpol PP Kuningan, serta dekat SDN 1 Luragunglandeuh.
“Terkait APK yang melanggar sudah kita tindak lanjuti dan akan kita tindaklanjuti terus jika terdapat temuan atau laporan pelanggaran pemasangan APK sesuai mekanisme dan prosedur aturan yang berlaku. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan pihak berwenang diantaranya Pemerintah Daerah dan perangkat daerah (Satpol PP),” kata komisioner Bawaslu, Dadan Yuardan Firdaus.
Dalam wawancara, Bawaslu ditanya apakah penurunan baliho ini rentan pelaporan atau tidak. Pasalnya, ada preseden yang pernah terjadi dimana timses dari salah satu capres balik melaporkan Bawaslu ke Polisi karena penurunan baliho dengan dalih perusakan APK. Itu terjadi di Batam.
Ditanya apakah Bawaslu Kuningan tidak takut dilaporkan timses terkait, Dadan menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Ia mengakatan, Pemda-lah yang kemudian komunikasi dengan pihak ketiga (jika baliho dipasang pihak ketiga dengan ijin Pemda).
“Kalo persoalan di Batam itu memang tidak diberitahukan dulu pemberitahuan pada yang bersangkutan, Pemerintah daerah, bedanya itu,” kata Dadan.
Ia menegaskan, penurunan baliho ada prosedurnya. Bawaslu sendiri bukan institusi yang berwenang dalam penurunan. Karenanya melibatkan Satpol PP dan Dishub.
“Bukan tidak takut dilaporkan, tapi emmang kita memenuhi prosedur yang berlaku,” tegas Dadan.
Perihal penertiban APK yang sudah dilakukan, kata Dadan, pihaknya sudah sudah berkoordinasi dengan menyampaikan Surat Rekomendasi Atas Pelanggaran Pemasangan APK yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dengan tembusan ke PJ Bupati dan Sekda, serta disampaikan juga kepada yang bersangkutan dalam hal penertiban APK yang melanggar aturan.
Dasar dari rekomendasi penurunan APK ini, lanjutnya, berdasarkan pada SK KPU Nomor: 647 tahun 2023 tentang Penerapan Lokasi Kegiatan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Wilayah Kabupaten Kuningan, begitupula sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye.
“Dalam hal penindakan penertiban APK terkait adanya dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye. Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam menjalankan kewenangan nya berdasarkan kepada perbawaslu 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2023,” paparnya. (eki)