KUNINGAN (MASS) – Selain ada agen gas melon resmi, di Kabupaten Kuningan ternyata ada gas 3 Kg ilegal. Hal ini terungkap setelah Tim gabungan yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kuningan, Pertamina, Korda Agen LPG dan Polres Kuningan melakukan sidak.
Dalam sidak ternyata petugas menemukan 1.500 tabung gas 3 kg kosong di gudang. Gas itu milik milik PT Bangkit Persada Sopandi yang berloksi di blok Babakan RT 01/07 Desa Kertawangunan Kecamatan SindangAgung.
Ketika petugas datang, para pegawai bangunan yang sedang bekerja sangat kaget. Pasalnya agen yang didirikan tanggal 15 November 2019 itu tidak terdaftar. Tim gabungan pun langsung mendatangi kediaman pemilik agen yang lokasinya tidak jauh dari Gudang gas LPG.
Ketika dimintai surat-surat perizinan, pengusaha gas elpiji itu tidak bisa menunjukan surat-suranya. Bahkan tidak ada satu pun prosedur perizinan yang ditempuh. Ia mengaku gas 3 kg ini sendiri diperoleh dari Bandung yang dibeli dari seseorang.
“Pasca ada temua agen ilegal, saya meminta kepada pengusaha agen jangan dulu mengedarkan gas 3 Kg karena tidak memiliki izin serta menghindari jatuhnya korban dimasyarakat,” ujar Kabag Perekonomian dan SDA Dr Toto Toharudin, usai sidak Rabu (22/1/2020).
Dikatakan, terungkapnya agen tidak berizin ini berawal dari informasi yang diterima, bahwa ada masyarakat yang ingin membuka agen gas elpiji. Namun diduga tidak menempuh prosedur prizinan yang seharusnya, sehingga pihaknya pun bergerak.
“Kita datang kesini bersama SBM Pertamina, Korda Agen LPG Kuningan, dan Polres Kuningan, ketika dicek ternyata pengusaha agen gas elpiji tidak resmi daftar ke Pertamina. Bahkan agen ini sudah dalam monitoring pihak Kepolisian. Untungnya cepat terungkpa” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Toto menyebutkan pihaknya juga sudah melakukan silaturahmi dengan agen dan pangkalan. Hal ini untuk menyamakan presepsi evaluasi dan persiapan menghadapi 2020, termasuk menyikapi informasi yang beredar di masyarakat yakni pencabutan subsidi.
“Kami jelaskan tidak ada istilah pencabutan subsidi. Tapi, yang ada bentuk subsidi yang dirubah bentuknya tidak berupa barang namun langsung kepada orang yang berhak menerimanya. Ini harus dipahami,” ujar Toto yang didampingi Korda Agen Kuningan Nanang Zaenal
Ditempat yang sama Sales Branch Manajer (SBM) Pertamina Arga Satya meyebutkan, kunjungan lapangan ini untuk mengecek langsung yang infonya ada pihak yang menjai agen melom. Dari data yang dimiliki Pertamina tidak ada nama PT tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata agen tersebut tidak mengajukan perizinan lewat Pertamina melainkan melalui salah satu oknum yang sampai saat ini belum mengetahui oknum yang di maksud, jelasnya.
Setelah dicek mereka sudah siapkan gudang dan tabung, Ketika ditelusuri tabung gas itu diambil dari Bandung. Padahal seharusnya agen beli tabung dari Pertamina yang sudah diseleksi kelayakannya. Dengan begini maka tabung yang ada gudang belum seusai standar Pertamina.
“Saya khawatir apabila tabung ini disalurkan ke masyarakat, bisa terjadi hal-hal yang tidak dinginkan. Pihaknya juga meminta bantuan dari kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan tabung yang berjumlah 1.500 ini tidak beredar di masyarakat karena ini berhubungan dengan keselamatan masyarakat,” tandasnya.
Diterangkan, Menurut pengakuan si agen, tabung ini rencanannya akan diedarkan di Kuningan dan mengisi disalah satu SPBE di Kuningan. padahal jika ingin melakukan pengisian harus ada surat dari pertamina, sedangkan mereka tidak mempunya izin dari Pertamina, tentu hal ini melanggar. (agus)