KUNINGAN (MASS) – Presiden Jokowi melalui Sekertariat Kabinet Republik Indonesi mengarahkan agar para ASN (Aparatur Sipil Negara) serta kedinasan untuk tidak menggelar buka puasa bersama.
Arahan yang dibuat sesaat sebelum awal Ramadhan itu, diberikan untuk para pegawai dalam transisi pandemi ke endemi, sehingga perlu kehati-hatian.
Larangan buka bersama itu, ditunjukkan bagi pegawai pusat, provinsi sampai daerah.
Kepala Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Kuningan Anwar Nasihin, membenarkan arahan dari Presiden Jokowi tersebut.
“Seperti yang dipertegas lagi oleh Mentri PAN RB, silaturahmi dan kebersaman bisa dilaksanakan pada siang hari setelah melaksanakan ibadah shalat duhur berjamaah,” ujarnya kala dikonfirmasi.
Mesi begitu, lanjutnya, arahan tersebut sifatnya hanya untuk kalangan kementrian dan lembaga pemerintah dan seluruh ASN.
“Masyarakat masih diperbolehkan untuk melaksanakan buka puasa bersama,” sebut Anwar.
Meski begitu, dalam konteks husus bisa saja ASN ikut buka bersama. Ia mencontohkan, ASN saat diundang oleh masyarakat dan dalam konteks acara sosial kemasyarakatkan. (eki)