KUNINGAN (MASS) – Baleg DPR dan Pemerintah akhirnya mengabulkan pembahasan revisi UU No 6/2024 tentang Desa setelah terus didesak aksi demonstrasi dari organisasi kuwu dan perangkat desa.
Meskipun belum sampai disahkan, salah satu poin yang tertuang dalam UU tersebut adalah memperpanjang masa jabatan Kades, namun memangkas 1 periode.
Jika tadinya 6 tahun dan bisa 3 periode, akhirnya yang disetujui untuk dimasukkan dalam RUU Desa, masa jabatannya adalah 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
Sekertaris DPC Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa) Kuningan, Umar Hidayat menampilkan rasa syukur atas kesepakatan tersebut. Ia mengatakan, bahwa putusan ini tinggal menunggu ketuk palu saja dalam persidangan DPR RI pada masa sidang bulan Maret 2024 mendatang.
“Atas dasar hal tersebut saya atas nama Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Kuningan, menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, serta berterima kasih kepada Pimpinan DPR Ibu Puan Maharani beserta ajaran anggota, atas disahkannya revisi UU No 6/2024 tentang Desa,” kata Kades Jagara Kecamatan Darma tersebut.
Tak lupa, ia juga menyampaikan rasa terima kasih pada jajaran Polri dan TNI yang sudah melaksanakan tugasnya meng dalam pengamanan dan keamanan selama perjalanan aksi, mulai aksi jilid 1, jili2, jilid 3 hingga terakhir jilid 4 pada Selasa 06 Februari 2024 kemarin.
“Kami seluruh pemerintahan desa se-Kabupaten Kuningan, siap akan turut serta dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu 14 Februari 2024,” ujarnya. (eki)