KUNINGAN (MASS) – Kabag Barjas Setda Kabupaten Kuningan Tito P Susanto mengatakan bahwa sampai saat ini, belum ada transaksi antara penyelenggara dan PPK dalam pengerjaan megaproyek PJU (Penerangan Jalan Umum).
“Penyedia itu belum mengusulkan permohonan uang muka, jadi pengeluaran negara ke palaku penyedia yang berkontrak itu belum terjadi,” kata Tito, Selasa (23/5/2023) kemarin.
Ia, menjawab hal tersebut saat ditanya kekhawatiran apakah anggaran PJU terpakai untuk penyelesaian gagal bayar atau tidak.
“Kalo usulan dari dishub, yang tahu Disub (uangnya sudah ada dimana?). Kami hanya (bertugas) dalam hal pengendalian kontrak, selama kontrak sudah di tanda tangan, dan ada jaminan pelaksanaan,” jawabnya.
Ia kembali menegaskan, selagi belum ada usulan jaminan uang muka, maka belum ada uang negara ke pelaku/penyedia, entah dari kas daerah atau provinsi.
“Yang jelas, PPK dan penyedia belum mengeluarkan uang apapun. Baru (mengeluarkan) jaminan perusahaan (kontraknya senilai 105,8 Milyar),” sebut Tito.
Saat ditanya apakah pemenang tendernya perusahaan Kuningan atau bukan, ia menegaskan hal itu hasil dari e-katalog sektoral Kemenhub yang tercantum di SPSI. Dan itu, bisa dibuka, dilihat,ada alamat perusahaan dan lain-lain. Yang pasti, harus profesional.
Paparan tersebut, diterangkat Tito sesaat setelah sejumlah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Korakap (Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan) mendatangi gedung DPRD Kuningan karena khawatir soal megaproyek PJU Dishub Kuningan.
Korakap yang diketuai Dadang Abdullah itu, mempertanyakan serta ingin mendengar bagaimana kelanjutan proyek untuk program yang dikenal “Kuningan Caang” tersebut.
Korakap, diterima langsung oleh Komisi 3 DPRD dengan menghadirkan pihak Barjas dan Dishub.
“Malah bersyukur, ini salah satu mitigasi resiko. Pengadaan ini tidak sedikit, sedikit pun ada resiko. Dengan adanya ini harus lebih mawas diri, saya bawa PPK (ke audiensi) agar transparan,” jawab Tito saat ditanya wajar atau tidak masyarakat khawatir.
Di akhir, ia juga mengatakan target pengerjaan proyek ini sampai 8 bulan sejak dibuatnya SPK. Itupun jika tidak terjadi adendum kontrak karena hubungannya lintas sektoral. (eki)