SURAKARTA (MASS) – Pernyataan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di perusahaan judi online dan penipuan online (online scam) di Kamboja sebagai scammer, bukan korban, memantik diskursus hukum dan sosial yang serius. Di satu sisi, pernyataan tersebut mencerminkan sikap tegas negara terhadap kejahatan keuangan lintas negara. Namun di sisi lain, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas antara pelaku tindak pidana dan korban eksploitasi, khususnya dalam konteks kejahatan terorganisir transnasional. Isu ini menjadi relevan karena menyangkut tidak hanya penegakan hukum pidana, tetapi juga perlindungan warga negara, prinsip keadilan, serta tanggung jawab negara dalam menghadapi kejahatan ekonomi global yang semakin kompleks.
Tidak dapat disangkal bahwa judi online dan penipuan online merupakan tindak pidana serius yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Dalam hukum positif Indonesia, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, mulai dari tindak pidana perjudian, penipuan, pencucian uang, hingga kejahatan siber. Aktivitas ini juga seringkali dilakukan secara terorganisir, lintas negara, dan melibatkan jaringan yang rapi serta sistematis.
Dalam konteks ini, WNI yang secara sadar bekerja sebagai operator, marketing, atau eksekutor penipuan daring tentu memiliki peran aktif dalam kejahatan. Jika terbukti memiliki kesengajaan (mens rea) dan peran signifikan, maka secara hukum pidana mereka patut diposisikan sebagai pelaku. Dari sudut pandang ini, pernyataan Ketua OJK dapat dipahami sebagai upaya menegaskan bahwa keterlibatan aktif dalam kejahatan tidak dapat berlindung di balik narasi korban.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika fakta menunjukkan bahwa tidak sedikit WNI yang berangkat ke Kamboja melalui jalur perekrutan ilegal, iming-iming pekerjaan formal, atau bahkan melalui praktik perdagangan orang. Sebagian di antaranya mengalami penyekapan, intimidasi, kekerasan fisik, hingga ancaman jika tidak memenuhi target penipuan yang ditetapkan sindikat.
Dalam konteks hukum pidana modern, kondisi ini tidak dapat diabaikan. Hukum mengenal konsep paksaan (overmacht), ketiadaan kesalahan, serta pendekatan victim offender overlap, di mana seseorang dapat berada pada posisi sebagai pelaku sekaligus korban. Oleh karena itu, menyamaratakan seluruh WNI pekerja judol dan scam sebagai “scammer, bukan korban” berpotensi menyederhanakan persoalan hukum yang sejatinya kompleks.
Dalam negara hukum, penentuan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tidak dapat dilakukan melalui generalisasi atau pernyataan pejabat semata, melainkan harus melalui proses hukum yang adil (due process of law). Setiap individu berhak dinilai secara kasuistis berdasarkan peran, kesengajaan, dan kondisi yang melatarbelakangi perbuatannya.
Lebih jauh, pendekatan hukum pidana juga harus sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). WNI yang menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau eksploitasi ekonomi tetap memiliki hak atas perlindungan negara, sekalipun mereka kemudian terlibat dalam aktivitas ilegal di bawah tekanan. Mengabaikan dimensi ini berisiko menempatkan korban pada posisi yang semakin rentan dan memperlemah komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Pernyataan pejabat publik memiliki dampak besar terhadap arah kebijakan dan persepsi publik. Jika narasi yang berkembang adalah bahwa seluruh WNI pekerja scam adalah pelaku kejahatan, maka pendekatan negara cenderung represif dan berorientasi pada penghukuman semata. Padahal, penanganan kejahatan transnasional menuntut strategi yang lebih komprehensif, mencakup pencegahan, perlindungan korban, serta penindakan terhadap aktor utama dan jaringan sindikat. Pendekatan yang terlalu sederhana justru berpotensi melemahkan upaya pembongkaran jaringan besar, karena individu-individu di lapisan bawah yang sejatinya dieksploitasi enggan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Dalam jangka panjang, hal ini dapat merugikan tujuan pemberantasan kejahatan itu sendiri.
Sikap tegas terhadap kejahatan judi online dan penipuan online memang diperlukan. Negara tidak boleh memberikan ruang pembenaran bagi keterlibatan warga negara dalam kejahatan yang merugikan masyarakat luas. Namun, ketegasan hukum harus diiringi dengan kecermatan dalam membedakan antara pelaku yang berperan aktif dan korban yang berada dalam situasi keterpaksaan. Penilaian berbasis fakta, peran, dan kondisi individual menjadi kunci agar penegakan hukum tetap adil dan beradab. Di sinilah peran penting koordinasi antarlembaga penegak hukum, OJK, Kementerian Luar Negeri, dan instansi terkait untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya keras terhadap kejahatan, tetapi juga manusiawi terhadap warga negara.
Pernyataan Ketua OJK tentang WNI pekerja judi online dan penipuan di Kamboja sebagai scammer, bukan korban, mencerminkan kegelisahan negara menghadapi masifnya kejahatan keuangan lintas negara. Namun, dalam perspektif hukum, pernyataan tersebut tidak boleh menjadi dasar generalisasi yang mengaburkan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Negara hukum yang matang dituntut mampu bersikap tegas terhadap kejahatan, sekaligus adil dan bijaksana dalam melindungi warganya. Di antara ketegasan dan empati, di situlah wajah hukum yang berkeadilan seharusnya berdiri.
Oleh: Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta







