Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta.

Netizen Mass

Antara Pelaku dan Korban: Menakar Pernyataan Ketua OJK tentang WNI Pekerja Judi Online dan Penipuan di Kamboja

SURAKARTA (MASS) – Pernyataan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di perusahaan judi online dan penipuan online (online scam) di Kamboja sebagai scammer, bukan korban, memantik diskursus hukum dan sosial yang serius. Di satu sisi, pernyataan tersebut mencerminkan sikap tegas negara terhadap kejahatan keuangan lintas negara. Namun di sisi lain, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas antara pelaku tindak pidana dan korban eksploitasi, khususnya dalam konteks kejahatan terorganisir transnasional. Isu ini menjadi relevan karena menyangkut tidak hanya penegakan hukum pidana, tetapi juga perlindungan warga negara, prinsip keadilan, serta tanggung jawab negara dalam menghadapi kejahatan ekonomi global yang semakin kompleks.

Tidak dapat disangkal bahwa judi online dan penipuan online merupakan tindak pidana serius yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Dalam hukum positif Indonesia, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, mulai dari tindak pidana perjudian, penipuan, pencucian uang, hingga kejahatan siber. Aktivitas ini juga seringkali dilakukan secara terorganisir, lintas negara, dan melibatkan jaringan yang rapi serta sistematis.

Dalam konteks ini, WNI yang secara sadar bekerja sebagai operator, marketing, atau eksekutor penipuan daring tentu memiliki peran aktif dalam kejahatan. Jika terbukti memiliki kesengajaan (mens rea) dan peran signifikan, maka secara hukum pidana mereka patut diposisikan sebagai pelaku. Dari sudut pandang ini, pernyataan Ketua OJK dapat dipahami sebagai upaya menegaskan bahwa keterlibatan aktif dalam kejahatan tidak dapat berlindung di balik narasi korban.

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika fakta menunjukkan bahwa tidak sedikit WNI yang berangkat ke Kamboja melalui jalur perekrutan ilegal, iming-iming pekerjaan formal, atau bahkan melalui praktik perdagangan orang. Sebagian di antaranya mengalami penyekapan, intimidasi, kekerasan fisik, hingga ancaman jika tidak memenuhi target penipuan yang ditetapkan sindikat.

Dalam konteks hukum pidana modern, kondisi ini tidak dapat diabaikan. Hukum mengenal konsep paksaan (overmacht), ketiadaan kesalahan, serta pendekatan victim offender overlap, di mana seseorang dapat berada pada posisi sebagai pelaku sekaligus korban. Oleh karena itu, menyamaratakan seluruh WNI pekerja judol dan scam sebagai “scammer, bukan korban” berpotensi menyederhanakan persoalan hukum yang sejatinya kompleks.

Dalam negara hukum, penentuan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tidak dapat dilakukan melalui generalisasi atau pernyataan pejabat semata, melainkan harus melalui proses hukum yang adil (due process of law). Setiap individu berhak dinilai secara kasuistis berdasarkan peran, kesengajaan, dan kondisi yang melatarbelakangi perbuatannya.

Lebih jauh, pendekatan hukum pidana juga harus sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). WNI yang menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau eksploitasi ekonomi tetap memiliki hak atas perlindungan negara, sekalipun mereka kemudian terlibat dalam aktivitas ilegal di bawah tekanan. Mengabaikan dimensi ini berisiko menempatkan korban pada posisi yang semakin rentan dan memperlemah komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Pernyataan pejabat publik memiliki dampak besar terhadap arah kebijakan dan persepsi publik. Jika narasi yang berkembang adalah bahwa seluruh WNI pekerja scam adalah pelaku kejahatan, maka pendekatan negara cenderung represif dan berorientasi pada penghukuman semata. Padahal, penanganan kejahatan transnasional menuntut strategi yang lebih komprehensif, mencakup pencegahan, perlindungan korban, serta penindakan terhadap aktor utama dan jaringan sindikat. Pendekatan yang terlalu sederhana justru berpotensi melemahkan upaya pembongkaran jaringan besar, karena individu-individu di lapisan bawah yang sejatinya dieksploitasi enggan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Dalam jangka panjang, hal ini dapat merugikan tujuan pemberantasan kejahatan itu sendiri.

Sikap tegas terhadap kejahatan judi online dan penipuan online memang diperlukan. Negara tidak boleh memberikan ruang pembenaran bagi keterlibatan warga negara dalam kejahatan yang merugikan masyarakat luas. Namun, ketegasan hukum harus diiringi dengan kecermatan dalam membedakan antara pelaku yang berperan aktif dan korban yang berada dalam situasi keterpaksaan. Penilaian berbasis fakta, peran, dan kondisi individual menjadi kunci agar penegakan hukum tetap adil dan beradab. Di sinilah peran penting koordinasi antarlembaga penegak hukum, OJK, Kementerian Luar Negeri, dan instansi terkait untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya keras terhadap kejahatan, tetapi juga manusiawi terhadap warga negara.

Pernyataan Ketua OJK tentang WNI pekerja judi online dan penipuan di Kamboja sebagai scammer, bukan korban, mencerminkan kegelisahan negara menghadapi masifnya kejahatan keuangan lintas negara. Namun, dalam perspektif hukum, pernyataan tersebut tidak boleh menjadi dasar generalisasi yang mengaburkan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Negara hukum yang matang dituntut mampu bersikap tegas terhadap kejahatan, sekaligus adil dan bijaksana dalam melindungi warganya. Di antara ketegasan dan empati, di situlah wajah hukum yang berkeadilan seharusnya berdiri.

Oleh: Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Teknologi

KUNINGAN (MASS) – Catatan kritis disampaikan mahasiswa jurusan Sistem Informatika di Kampus Jogjakarta, asal Kabupaten Kuningan, Nurkholik, soal fenomena aksi masaa baru-baru ini. Secara...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Judi online semakin menjamur dan meresahkan masyarakat. Di balik kemudahan akses digital, ancaman judi online merusak kehidupan banyak orang. Apakah kamu...

Insiden

JAKARTA (MASS) – Lonjakan kasus judi online yang kini merambah anak-anak membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas. Dalam upaya memperkuat perlindungan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Menyikapi maraknya pinjol (pinjaman online) illegal dan judol (judi online), Anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Dr Shohibul Imam CA CPA...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Pasca menetapkan tersangka dugaan korupsi di UPK Cibingbin baru-baru ini, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kemajuan teknologi telah mengubah kehidupan manusia abad ini. Efeknya ada yang berdampak positif, ada yang negatif. Salah satu produk tenologi yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Fenomena permainan judi online jenis “slot” di kalangan remaja telah menjadi isu serius yang memerlukan perhatian lebih dari semua pihak. Meskipun...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Drs Ucu Suryana M Si mewanti-wanti pada para pelajar untuk waspada terhadap judi online. Hal...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Merebaknya judi online di kalangan masyarakat, membuat banyak pihak resah. Pasalnya, sudah banyak korban judi online, baik itu masyarakat umum, maupun...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Fenomena judi online menjamur signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pun begitu di Kabupaten Kuningan. Tidak hanya merugikan secara waktu, kecanduan judi...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Judi online menjadi masalah yang sangat serius di seluruh Indonesia belakangan ini. Pasalnya, menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, kerugian masyarakat Indonesia...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Sulitnya ekonomi saat ini, banyak orang mengundi keberuntungannya dengan bermain judi, salah satunya judi online (Judol). Dalam diskusi Polemik Trijaya FM,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – NS alias G bin YT, awalnya adalah perangkat Desa Pakembangan Kecamatan Garawangi yang kini sudah tidak menjabat lagi. Namun kini, akibat...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Kabar membanggakan kembali datang dari atlet sepeda BMX Kuningan, Muhamad Ridwan. Pasalnya, baru-baru ini mahasiswa STKIP itu berhasil menoreh prestasi di...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia (GIBEI) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Kuningan...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Maraknya investasi bodong dengan menawarkan pinjaman secara online perlu diwaspadai. Untuk mencegah agar tidak menjadi korban, BEM Uniku menggelar Seminar Nasional,...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pertumbuhan bisnis yang gemilang dalam setahun terakhir hingga periode September 2018, berhasil menempatkan BPR Kuningan pada posisi teratas. Dari 18 BPR...

Pendidikan

KUNINGAN (Mass)- Banyaknya investasi bodong yang memakan banyak korban membuat semua pihak merasa terpanggil untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan...

Bisnis

KUNINGAN (Mass) – Sebagai salah satu BUMD, tidak setiap tahun PD BPR Kuningan mendapatkan penyertaan modal dari pemda. Tahun 2016 misalnya, perusahaan daerah yang...

Sosial Budaya

KUNINGAN (Mass) – Sepulang dari kunjungan kerja Komisi II DPRD Kuningan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, para wakil rakyat menerima data mengejutkan...