KUNINGAN (MASS) – Menyusul keluarnya larangan transportasi online beroperasi di Jabar, Dishub Kuningan meminta para pelaku jasa angkutan online yang beroperasi di Kuningan untuk mematuhi larangan tersebut.
“Angkutan online saya minta jangan dulu beroperasi, karena kita menghindari bentrok fisik dan kejadian lain-lainya,” ujar Kadishub Kuningan Deni Hamdani kepada kuninganmass.com Jumat (13/10/2017).
Hingga saat ini lanjut dia, di Kuningan belum masuk angkutan online. Kalau pun ada yang beroperasi itu yang mengangkut penumpang dari Cirebon.
Mengenai aturan jelasnya lanjut dia, belum ada. Hal ini karena Permenhub 26/2017 oleh Mahmakah Agung dibatalkan. Dengan begini maka para pelaku usaha online harus mematuhi.
Sementara itu, pernyataan di Kuningan belum ada transporasi online bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Dari penelusuran kuninganmass.com angkutan online khususnya ojek di Kuningan sudah beroperasi cukup lama sejak awal tahun.
“Saya beberapa kali menggunakan jasa onjek online di Kuningan untuk ke kampus Uniku. Bayarnya murah dan cepat. Memang mereka tidak menggunaka seragam karena takut bentrok dengan ojek konvesional,” ucap Dahana Firtriyani kepada kuninganmass.com. (agus)