KUNINGAN (MASS) – Perceraian merupakan hal yang dibenci oleh Allah Swt dan tentu tidak pernah direncanakan sebelumnya oleh keluarga. Miris ketika melihat angka gugat cerai Kabupaten Kuningan yang meningkat setiap tahunnya.
Seperti data yang direlease oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan bahwa angka gugat cerai tahun 2017 menyentuh angka 1.600 an, yang kemudian meningkat pada 2018 menjadi 1.756. Dan pada periode Januari-Juli 2019 pendaftar gugat cerai sudah mencapai 1.500 orang yang tentu berpotensi meningkat sampai akhir 2019, yang bisa saja melampaui angka gugat cerai pada tahun sebelumnya.
Tentu hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pihak yang sangat dekat dengan permasalahan tersebut.
KEMENAG Kabupaten Kuningan menjadi salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas permasalahan ini. Karena salah satu tugas pokok dan fungsi kementrian agama adalah melakukan pembinaan dan bimbingan bagi calon pengantin. Jadi jika angka gugat cerai di Kabupaten Kuningan terus meningkat, tentu kami mempertanyakan keseriusan KEMENAG Kuningan dalam melaksanakan program tersebut.
Diketahui bahwa kementrian agama memiliki program untuk membina dan melakukan bimbingan bagi calon pengantin dilaksanakan secara terstruktur di Kantor KEMENAG Kuningan. Jangan sampai program tersebut hanya sebatas ceremonial tanpa ada damapak positif dan hanya menghabiskan anggaran, program bimbingan tersebut seharusnya efektif menekan tingkat perceraian di Kabupaten Kuningan.
Kami harap pihak terkait jangan tutup mata dengan permasalahan ini, harus segera mengambil langkah yang serius untuk mengatasi permasalahan ini. Permasalahan perceraian bukan masalah sepele, karena akan berdampak negatif, khususnya bagi pasturi yang sudah memiliki anak, maka jangan sampai angka gugat cerai ini terus menerus mengalami kenaikan setiap tahunya.***
Ari Hermawan
Kabid Dakwah PC IMM Kuningan