KUNINGAN (MASS) – Salah seorang anggota DPRD Kuningan, Susanto, menyikapi razia yang kerap digelar kepolisian. Ia menyarankan agar operasi yang dilakukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut politisi asal PKB ini, terdapat 5 syarat agar razia dianggap sah. Diantaranya, ada tanda papan tilang, petugas memiliki surat tugas yang sah, razia malam hari harus disertai papan bercahaya berwarna kuning, petugas wajib memakai seragam beserta atributnya, dan tidak perlu nego.
“Pasal 15 PP 42/1993 menyatakan setiap tempat pemeriksaan/razia harus dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.Tanda tersebut diletakkan sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah lokasi pemeriksaan,” sebutnya, Sabtu (21/9/2019).
Syarat keempat, sambung Susanto, petugas wajib memakai seragam beserta artibutnya. Ia kerap menjumpai petugas mengenakan rompi tanpa papan nama di dadanya meski telah disediakan.
“Apakah papan nama itu termasuk atribut? Perlu disosialisisasikan kepada masyarakat. Nanti saya mau menanyakan langsung kepada pak kasat Lantas,” kata pria yang tinggal di Desa Ciherang Kecamatan Kadugede itu.
Susanto mengaku kerap mengamati pelaksanaan razia selama ini. Termasuk menangkap pembicaraan masyarakat kaitan dengan razia. Kini selaku wakil rakyat, dirinya merasa berkewajiban untuk menyikapi masalah tersebut.
“Kebetulan kemarin (20/9/2019) juga saya terkena razia di Jalan Haurkuning Kecamatan Nusaherang. Saya akui bersalah dan rela ditilang sehingga tidak mau bernego. Kalau saya nego dengan mengatasnamakan anggota dewan, berarti gak adil buat masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, KBO Lantas Polres Kuningan, Iptu Sutarja, menegaskan pihaknya selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku setiap menggelar razia. Mulai dari tanda papan tilang, hingga seragam petugas beserta atributnya.
“Termasuk razia di Haurkuning, kan di tilang ada namanya, di baju (juga, red) ada namanya,” jelas Sutarja. (deden)